Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Banda Aceh menyerahkan berkas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut melibatkan 3 pelaku, yakni TR, 49 tahun, RS, 29 tahun, dan RR, 20 tahun.
“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU," ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum ditemukan korban lainnya.
Kata Ryan, terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut di sekitar lokasi kejadian, namun tidak berhasil.
"Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan, kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum ditemukan korban lainnya," tutur Ryan.
Meski demikian, kata Ryan, pihaknya tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu. Polisi berharap kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, untuk segera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh. "Ataupun koordinasi dengan Polsek terdekat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pria memerkosa dan mencabuli 3 orang anak di bawah umur di salah satu desa di Kota Banda Aceh, Aceh. Ketiga pria tersebut adalah TR, 49 tahun, warga Banda Aceh, RS, 34 tahun, warga Aceh Besar dan RR, 20 tahun, warga Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pencabulan itu terjadi pada Februari 2020 lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir September 2020.
“25 September 2020, orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh dan kita berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Penampakan 3 Pria di Aceh, Para Penjahat Seksual kepada Anak
Ia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat salah satu orang tua korban hendak mencari pembantu untuk menetap di rumahnya. Salah satu pembantu yang ditawarkan adalah istri daripada TR.
“Saat istri TR mau dijadikan pembantu, korban bilang jangan, karena suaminya jahat, setelah diinterogasi oleh ibunya, si korban kemudian mengakui apa yang telah terjadi dan langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh,” kata Ryan. []