Parepare - Tim Penyidik Kepolisian Resort Parepare tak kunjung melimpahkan kasus dugaan tindak pidan korupsi pada lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare yang diduga telah merugikan negara mencapai Rp 6,3 miliar.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare karena harus melengkapi berkas bahkan masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus ini.
"Kita ada pemeriksaan tambahan untuk kelengkapan berkas perkara," kata Pria Budi, Jumat 4 Oktober 2019.
Menurutnya pemeriksaan tersebut bukan hanya melibatkan tersangka tetapi juga orang yang berkaitan atau saksi tambahan.
Orang yang berkaitan kasus itu, juga tersangka dan para saksi, kalau tidak ada halangan minggu depan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sulsel beberapa waktu, maka ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin dan mantan bendahara pada Dinas yang sama yaitu, Sandra.
Kedua tersangka menggunakan anggaran Dinas Kesehatan untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini Muhammad Yamin selaku kuasa pengguna anggaran, sementara Sandra bendahara yang melakukan pencairan uang.
"Untuk itu kami terus mendalami aliran dana," sebutnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi. "Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya. []
- Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dinkes Parepare
- Dua Buron Kejari Parepare Serahkan Diri
- Ditemukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dinkes Parepare