TAGAR.id, Jakarta - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan telah menerima berkas tersangka Ferdy Sambo dan tiga lainnya dari Bareskrim Polri.
Berkas diserahkan kepada pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," katanya hari ini.
Ditegaskan Ketut, empat tersangka itu adalah FS, REPL, RRW, dan KM. Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut, akan dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiil," jelasnya.
Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.[]
Baca Juga:
- Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
- Jejak Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J