Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, menyusul Ferdy Sambo suaminya yang terlebih dulu tersangka.
Putri Candrawati istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri. (Foto: Tagar/TikTok @revalalip)

TAGAR.id, Jakarta - Pada akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Komjen Agung.

Dengan ditetapkannya Putri Candrwathi sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat orang yang sudah menjadi tersangka yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka.


Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []

Berita terkait
Chat WhatsApp Manis Putri Candrawati untuk Adik Brigadir J Diungkap Pengacara
Putri Candrawati ketika berada di Magelang, Jumat, 8 Juli 2022, memotret Brigadir J sedang menyeterika baju anak Ferdy Sambo dan Putri.
Putri Candrawati Terancam Masuk Penjara Seperti Suaminya
Putri Candrawati terancam masuk penjara seperti suaminya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karena membuat laporan palsu tentang pelecehan seksual.
Jadilah Cahaya Putri Candrawati, Kejujuran dan Kerendahan Hati Ibu akan Selamatkan Banyak Orang
Kejujuran dan kerendahan hati Ibu Putri Candrawati akan menyelamatkan diri sendiri dan banyak orang. Keluarlah Bu dan berjalan dengan tegak.
0
Taiwan Akan Evakuasi Koleksi Museum Istana Nasional Taiwandi
Museum Istana Nasional Taiwandi Taipei adakan "latihan tanggap perang" untuk latih staf tentang yang harus dilakukan jika terjadi perang