Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat tujuh staf khusus (stafsus) presiden anyar. Stafsus itu memiliki gaji sebesar Rp 51 juta per orang.
Besaran gaji itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Jumlah nominal sebesar Rp 51 juta per orang merupakan pendapatan utuh selama sebulan termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Gaji stafsus presiden dan wakil presiden terlampir dalam peraturan sama. Namun, Bila wakil presiden, menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mendapatkan fasilitas rumah, dan kendaraan dinas, stafsus presiden tidak.
Adapun tujuh stafsus Jokowi tersebut berasal dari generasi milenial. Mereka adalah putra asli Papua; Gracia Billy Mambrasar, pendiri Ruang Guru; Adamas Belva Syah Devara, serta CEO dan Founder Creativepreneur; Putri Tanjung.
Termasuk CEO Amarta; Andi Taufan Garuda Putra, perumus gerakan Sabang Merauke; Ayu Kartika Dewi, pendiri Thisable Enterprise; Angkie Yudistia, dan eks Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII); Aminuddin Maruf.
Tujuh staf khusus presiden diperkenalkan Jokowi di beranda Istana Merdeka pada Kamis sore 21 November 2019. Mereka duduk di bean bag warna-warni mengelilingi Jokowi yang berada di tengah staf khususnya.
Dalam perkenalan itu, suasana santai sangat terasa. Jokowi mengatakan ketujuhnya akan membantunya mengembangkan ide dan gagasan di berbagai bidang.
"Sore hari ini saya ingin kenalkan stafsus Presiden yang baru, yang tugas khususnya nanti adalah mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. Di sini kita lihat anak-anak muda semuanya," kata Jokowi saat sesi perkenalan.