Jakarta - Rapat internal Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih memutuskan membentuk tiga Panitia Kerja (Panja), salah satunya Panja PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, menurut anggota Komisi VI Martin Manurung meski Panja Jiwasraya terlah terbentuk, panja tidak dapat langsung bekerja. Sebab, harus ada perwakilan dari setiap fraksi untuk mengisi Panja.
"Setelah personalianya diisi, lalu bekerja," ujar Martin di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka berharap pembentukan panja dapat memetakan permasalahan sebenarnya di Jiwasraya.
"Dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," ujar Rieke.
Baca juga: Profil Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya
Penglibatan PPATK
Selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung, Rieke mendukung adanya pelibatan lembaga lain untuk mengusut laporan keuangan Jiwasraya. Salah satunya pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," tutur Politikus PDI Perjuangan tersebut.
Senada dengan Rieke, anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin juga meminta pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran dana Jiwasraya.
Bahkan, ia ingin pelibatan segera dilakukan. "Keterlibatan PPATK dalam kasus ini harus segera dilakukan," ucapnya.
Baik Rieke maupun Mukhtarudin berpendapat pembentukan Panja Jiwasraya tak akan memengaruhi proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Keputusan politik DPR sifatnya untuk membongkar bobroknya Jiwasraya dan meneruskan kepada pihak yang wajib bertanggung jawab atas Jiwasraya.
Lima Orang Terseret Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019.
Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. []