Bentrok Pendekar Silat di Sukoharjo, 11 Ditangkap

Sejumlah oknum anggota perguruan silat terlibat bentrok dalam jumlah tak imbang, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Imbasnya, 11 pendekar silat ditangkap
Para pelaku premanisme yang diamankan Polda Jateng di wilayah Solo Raya, Senin 4 November 2019. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap 11 oknum anggota Persatuan Silat Winongo di Kabupaten Sukoharjo. Mereka diduga menganiaya pendekar lain dari perguruan silat Persatuan Silat Hati Teratai (PSHT). 

Lokasi bentrok tak imbang jumlah tersebut ada di depan Pabrik Sami Surya Indah, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Waktu kejadian pada Kamis, 31 Oktober 2019 sekira pukul 00.45 WIB.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan mereka yang ditangkap berinisial PT, HA, YP, R, S, B,PH, AE, DI, J dan EG. Masing-masing punya peran yang beda. PH merencanakan penyerangan terhadap anggota PSHT, EG menyetrum korban dengan alat kejut, J berperan menyayat korban dengan cutter. Ada pula yang memukul, menendang dan membonceng.

"Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat buah parang, satu celurit, satu cutter, satu alat kejut atau setrum dan 1 alat senter. Juga enam sepeda motor dan delapan unit ponsel berbagai merek," kata dia di Mapolda Jateng, Semarang, Senin, 4 November 2019.

Kelompok ini tergolong sadis dan sangat beringas jika sudah berkumpul dan bersama melakukan aksi. Bermula ketika korban NB, NS dan satu korban lain, bersama dengan tujuh rekannya, makan di angkringan di sebelah selatan lokasi kejadian. Tengah malam, mereka didatangi sekitar 50 orang dengan mengendarai sepeda motor.

Tanpa banyak kata, dua korban yang saat itu menggunakan baju berlambang teratai dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius di pinggang dan tangan. Mendengar keributan tersebut warga sekitar keluar dan para pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

Aksi premanisme ini, mereka membentuk satu kelompok. Mental mereka jadi brutal dan melakukan upaya-upaya hukum rimba.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Budhi Haryanto menyatakan pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme. Polisi tidak akan tebang pilih, siapapun yang berbuat meresahkan masyarakat ditindak. 

“Aksi premanisme ini, mereka membentuk satu kelompok. Mental mereka jadi brutal dan melakukan upaya-upaya hukum rimba. Kita ini negara hukum, hukum rimba tidak ada, adanya KUHPidana,” tutur dia.

Budhi mengatakan para korban ada yang kehilangan tiga jari tangan, kehilangan telinga dan jika tidak kabur mungkin sudah meninggal. "Ada tiga kelompok yang terlibat, di antaranya Persatuan Silat Winongo, PS Hati Teratai dan Laskar," ujarnya. 

Ia berharap kasus tersebut menjadi kejadian yang terakhir kali. Ditegaskan, tidak ada ormas yang paling kuat, semuanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan perwakilan ormas yang terlibat guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Di Polda Jawa Tengah sudah ada 57 laporan. Pelakunya, termasuk yang tertangkap ini berasal dari Sukoharjo, Surakarta dan Wonogiri. Kejadian terakhir, korban ada tiga, pelaku lebih 50 orang dan ditangkap 11 orang,” jelasnya.

Iskandar menambahkan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur. Karenanya mereka diminta segera menyerahkan diri ke polsek, polres atau ke Polda Jateng. 

“Siapapun yang melakukan tindak pidana, pasti kami akan melakukan penangkapan, baik itu dari ormas apapun. Kami harap kepada ormas lainnya untuk tidak berbuat seperti ini,” katanya. 

Masih di aksi premanisme di Sukoharjo, Polda Jateng juga menangkap dua tersangka, B dan HW. Persoalan dipicu masalah rebutan lahan parkir. Kedua tersangka di halaman parkir Burger King Solo Baru mengancam, merebut paksa karcis parkir dan spidol dari RM.

Sementara di Surakarta, polisi menangkap tersangka ABS, pelaku pembacokan menggunakan pedang di depan rumahnya di Jalan Sibela Raya RT 04 RW 26 Mojosongo, Jebres, Solo. Korban YI alias Ipan, terlibat cekcok dengan pelaku dan mengalami luka di telinga, kepala, punggung dan tangan.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Juga pasal 335 KUHP dan atau pasal 368 KUHP. []

Baca juga:

Berita terkait
Dua Pelajar SMP di Tegal Curi Motor untuk Beli Miras
Pelajar SMP di Kabupaten Tegal ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor, uang hasil dari jual barang curian dipakai untuk membeli Miras.
Lari ke Markas TNI Pencuri Motor di Bangkalan Apes
Nasib sial dialami dua pencuri motor di Bangkalan, saat dikejar warga mereka terperangkap di markas TNI. Begini kronologinya
Dua Pencuri Motor di Medan Dihadiahi Timah Panas
Dua pencuri sepeda motor, ditembak petugas Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.