Kulon Progo - Seorang pemuda asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial SB berhasil menipu warga Kulon Progo, Yogyakarta meskipun dilakukan jarak jauh. Pria usia 24 tahun ini menggasak uang korban sampai jutaan rupiah.
Kabag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu (Iptu) I Nengah Jeffery mengatakan, tindak pidana penipuan yang dimuluskan tersangka yakni melalui media sosial Facebook. Korban Candra Mahardhika, 24 tahun tertipu saat transaksi jual beli handphone.
Baca Juga:
“Korban menerima paket berupa kardus tanpa handphone dari tersangka. Padahal korban sudah mentransfer uang Rp 3,6 juta," kata I Nengah kepada wartawan, Selasa, 12 Januari 2021.
Sebelum membuat laporan polisi, korban mencoba menghubungi tersangka. Namun nomor telepon orang yang menipunya sulit dihubungi. Tersangka menghilang setelah menerima uang korban. Akhirnya korban mengadu kepada pihak berwajib dan menceritakan apa yang dialami.
Tersangka beserta barang bukti transfer kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo.
Penipuan melalui media sosial yang menimpa warga Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo terjadi pada 2 Januari 2021. Kala itu, korban hendak membeli handphone kepada tersangka melalui media sosial Facebook.
Lebih lanjut, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui pesan WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, korban hanya menerima paketan kardus kosong.
Baca Juga:
Meskipun lintas provinsi, petugas Polres Kulon Progo berhasil menangkap tersangka setelah adanya laporan dari korban. “Kami menangkap tersangka di sekitar wilayahnya, Kudus, Jawa Tengah belum lama ini. Tersangka beserta barang bukti transfer kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo,” ucap dia.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Kulon Progo masih mendalami motif tersangka penipuan. Barangkali ada korban lain selain warga Kulon Progo ini. “Masih kami dalami motifnya,” ujarnya. []