Jakarta – Sosial media merupakan salah satu aplikasi yang saat ini sering digunakan oleh masyarakat. Fungsi sosial media yang mulanya hanya sebatas bercengkrama dengan kerabat saat ini mulai berkembang hingga menjadi platform jual beli.
Belakangan ini beberapa sosial media mulai menjadi sarana mencari uang dan mengembangkan bisnis dengan cara berjualan secara digital. Fenomena ini berkembang sejak salah satu sosial media yakni Facebook membuka peluang tersebut karena memiliki market yang sangat besar.
Langkah serupa mulai di diterapkan oleh pengguna sosial media pada aplikasi lainnya seperti Instagram, Twitter dan Tiktok. Melihat peluang pasar yang besar aplikasi sosial media Instagram dan Tiktok mulai mengembangkan sebuah fitur baru yang dikhususkan agar pengguna bisa berjualan dengan mudah di aplikasinya tersebut.
- Baca Juga: Waspada Modus Baru Penipuan Online Lewat WhatsApp
- Baca Juga: Waspada Penipuan Online Penjualan Masker di Kediri
Pada mulanya ketika pengguna ingin berjualan pada platform sosial media mereka hanya membuat sebuah akun pengguna atau bisnis lalu memasang foto produk mereka.
Semenjak pertengahan tahun 2020 Instagram meluncurkan fitur shop pada platform ya yang kemudian di ikuti oleh Tiktok yang membuka Tiktok shop pada bulan april 2021 lalu.
Dengan diberikan kemudahan untuk berjualan pada kedua platform tersebut banyak orang yang berusaha memanfaatkan peluang tersebut. Namun yang disayangkan tak sedikit orang yang mencari keuntungan sepihak dengan cara menipu.
Maraknya kasus penipuan oleh online shop terus saja terjadi dan dalam beberapa kasus nominal kerugiannya bisa dibilang tak sedikit. Penipuan ini terjadi biasanya karena ketidaktahuan pembeli dan tergiur dengan harga yang murah.
Perbedaan sistem pembayaran antara E-Commerce dan berjualan dengan sosial media adalah salah satu penyebabnya. Para oknum penipu akan leluasa menipu konsumen dengan media sosial karena biasanya transaksi dilakukan dengan cara tertertup atau privat.
Sementara jika membeli produk dari E-Commerce melalui perantara terlebih dahulu yang meminimalisir terjadinya penipuan saat berbelanja online.
Belum adanya aturan hukum tentang penipuan online tersebut juga menjadi alasan penipuan online masih terjadi hingga saat ini. Saat ini jika seseorang terbukti melakukan penipuan jual beli online maka dia akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Aayat 1 UU ITE.
Pasal 378 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana penipuan, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
- Baca Juga: Penipuan Online Berujung ke Kantor Polisi
- Baca Juga: Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Lelang Sepatu Online
Meskipun pelaku penipuan jual beli online bisa dipidanakan secara hukum, alangkah lebih baiknya jika pembeli lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pada sosial media. Berbelanja dari toko yang terpercaya bisa menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir terjadinya penipuan.
Sebelum melakukan pembelian pada online shop sebaiknya mengetahui aturan dan ketentuan dari masing-masing platform. Karena setiap platform memiliki aturan yang berbeda-beda dan tidak bertanggung jawab dengan kerugian pengguna terkait aturan dan ketentuan yang berlaku.
(Dimas Rafika)