Sleman - Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni ARE,19 tahun, warga Kricak Kidul Tegalrejo, Yogyakarta, FS, 26 tahun, warga Sawahan Nogotirto Gamping, Sleman dan VGP, 22 tahun, warga Bolawen Tlogoadi Mlati, Sleman.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Kompol Edy Widaryanta, pada Rabu, 21 Agustus 2019, menjelaskan, ketiganya diamankan berdasar laporan polisi nomor LP / 119 / VI / 2019 / DIY / SLEMAN / SEK Gamping tanggal 21 Juni 2019, dengan pelapor Anggit NY.
Ketiganya berhasil dibekuk pada Rabu, 16 Agustus 2019, berdasarkan hasil penyelidikan manual terhadap beberapa rekanan di seputaran lokasi kejadian, yakni di sekitar gapura jalan masuk ke Desa Salakan, Jl Ringroad Barat Siliwangi Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman.
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2019, tim Opsnal Reskrim Polsek Gamping yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Perdana melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah tiga orang dari lima pelaku," paparnya.
Edy menambahkan, selain membekuk ketiga pelaku, dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengembangan. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan, berupa ponsel merek Realme 2, warna hitam, dengan nomor Imei 861433043583617 dan 861433043583609.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi AD-9176-XA, yang digunakan untuk melaksanakan aksi mereka. []
Baca juga:
- Ombudsman Minta Disdik Sleman Perbaiki Sistem PPDB
- Gelapkan 20 Unit Mobil, Pria Sleman Ditangkap Polisi
- Mobil Bule Jatuh ke Galian Proyek Underpass Sleman