Dihamili Polisi, Perempuan Asal Sleman Lapor Propam

Mengaku dihamili, perempuan berinisial OK, warga Trimulyo, Sleman melaporkan oknum polisi ke Propam.
Korban OK (berjilbab) didampingi LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Mengaku dihamili, perempuan berinisial OK, warga Trimulyo, Sleman melaporkan oknum polisi, DP, warga Sleman ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Korban juga melaporkan ke Unit III Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY.

Perempuan 28 tahun itu melaporkan DP melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa. Korban menuntut pertanggungjawaban lantaran hamil 2,5 bulan yang diduga merupakan hasil hubungannya dengan oknum polisi berusia 25 tahun itu.

Kami berharap kasus ini diproses secara tuntas dan transparan.

Direktur LKBH Pandawa Thomas Nur Ana Edi Darma mengatakan, laporan dibuat dua berkas. Pertama ditujukan ke Propam perihal kode etik profesi. Kedua, kepada Reskrimum perihal penganiayaan.

"Kami memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan fisik. Kami berharap kasus ini diproses secara tuntas dan transparan," kata dia di Yogyakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.

Menurut dia, anggota Polri seharusnya bertugas mengayomi serta menjaga keamanan dan ketertiban. "Tapi yang dilakukan pelaku justru sebaliknya. Korbannya perempuan," kata Thomas.

Ketua Tim Penanganan Perkara LKBH Pandawa Nasrul Arsyad mengatakan, kasus ini bermula pada 29 Juli 2019. Korban dan pelaku bertengkar di Pasar Kranggan. Waktu itu korban minta pertanggungjawaban karena sudah menghamili. "Pelaku marah dan memukul korban," kata dia.

Pada 2 Agustus 2019, LKBH Pandawa melakukan mediasi tapi tidak menemui titik temu. "Pelaku tidak kooperatif. Akhirnya korban melalui kami melaporkan ke Propam dan Reskrimum Polda DIY," ujarnya.

Pada pertengkaran itu, korban yang dipukul dilarikan ke rumah sakit Panti Rapih dan menjalani opname dua hari. Di rumah sakit tersebut, korban divisum. Hasil visum digunakan sebagai alat bukti penganiayaan.

Korban mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku sejak setahun lalu. Dalam beberapa hari terakhir hubungannya kurang harmonis dan sering bertengkar. "Saya sering mengalah, tapi kesabaran ada batasnya," kata dia.

Akhirnya, korban yang berprofesi sebagai perias ini minta bantuan LKBH Pandawa untuk menangani kasus yang menimpanya. "Ya saya minta bantuan hukum ke LKBH," ujarnya.

Di bagian lain, Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yulianto mengaku sudah menerima laporan korban. "Kami sudah menerima laporan perihal oknum polisi," kata dia.

Pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Yogyakarta. Pelaku berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka). Yulianto mengatakan, laporan korban akan ditindaklanjuti. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Menurut Yulianto, kasus ini masih ditangani Polda DIY. "Apakah kasus akan dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta, kita lihat perkembangannya," ungkapnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.