Bekas News Anchor Metro TV Dalton Ichiro Ditangkap Kejagung

Bekas pembaca berita (news anchor) English News Service di Metro TV Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap Kejaksaan Agung RI dalam kasus penipuan. (foto: kabarriau.com).

Jakarta - Bekas pembaca berita (news anchor) English News Service di Metro TV yang menjadi buron kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia dicokok di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 7 Oktober 2020.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menjanjikan keuntungan apabila melakukan investasi, dengan janji keuntungan 25 persen.

Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu.

Baca juga:  Editor Metro TV Beli Pisau di Ace Hardware untuk Bunuh Diri

Menurut Hari, Dalton adalah Direktur Utama media-media internasional yang bergerak membuat program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.

"Nah ketika menjalankan usahanya tersebut yang bersangkutan berusaha memengaruhi seseorang, yaitu saksi korban atas nama Hariyani Prem Rahman dengan menjanjikan keuntungan apabila melakukan investasi, dengan janji keuntungan 25 persen," ucap Hari.

Namun, kata Hari, apa yang dijanjikan dan diceritakan Dalton tidak benar. Bahkan, perusahaan itu justru mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca juga: Editor Metro TV Sebelum Meninggal ke Dokter Kelamin

Dalton pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, diketahui Dalton sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah dicocok, Hari mengatakan terpidana Dalton pun dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta. Dia memastikan pemindahan terpidana dengan turut menerapkan protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).

"Jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan di Lapas Salemba, karena dalam situasi pandemi protokol kesehatan akan kami lakukan. Mudah-mudahan hari ini," kata Hari. []

Berita terkait
Kronologi dan Fakta Kematian Yodi Prabowo Metro TV
Polisi menghabiskan waktu hingga hampir 2 minggu untuk menyelidiki kasus tewasnya editor Metro TV Yodi Prabowo. Apa saja hasil yang ditemukan?
Editor Metro TV Positif Narkoba Sebelum Bunuh Diri
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan editor Metro TV Yodi Prabowo memakai narkoba sebelum melakukan bunuh diri.
Polisi: Editor Metro TV Yodi Prabowo Bunuh Diri
Polisi menyampaikan sejumlah fakta pendukung yang menguatkan editor Metro TV Yodi Prabowo bunuh diri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.