Klaten - Spesialis pencurian gereja di Klaten, Jawa Tengah berinisial HS, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang berprofesi sebagai penjual pakaian di daerah Yogyakarta ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Wakil Kapolres Klaten Komisaris Polisi Moh Zulfikar mengungkapkan pelaku telah melakukan dua kali pencurian yakni di dua gereka di Klaten serta di sebuah rumah kawasan Karangdowo. Terakhir dia mencuri di Gereja Maria Assumta yang berlokasi di Klaten Tengah.
Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di tempat ibadah. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 20,5 juta dari total Rp 25 juta uang yang dicuri. Sisanya sebanyak Rp 4,5 juta telah digunakan pelaku untuk belanja pakaian.
Kompol Zulfikar mengatakan proses penangkapan yang dilakukan sangat terbantu dengan rekaman CCTV. "Kami sangat terbantu dengan adanya CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), sehingga pelaku ini bisa cepat kita amankan," ujarnya di Mapolres Klaten, Jumat, 10 Januari 2020.
Pelaku pernah belajar kepada temannya yang telah berpengalaman di daerah Bekasi sasarannya tempat tinggal Romo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Klaten Ajun Komisaris Polisi Andryansyah Rithas H mengatakan modus yang dilakukan pelaku terbilang cukup profesional. Pelaku ini merupakan spesialis pencurian di gereja. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu melakukan survei terhadap target dengan berpura-pura sebagai jamaah gereja.
Setelah 2-3 minggu memahami seluk-beluk target barulah tersangka melakukan aksi pencurian. "Pelaku pernah belajar kepada temannya yang telah berpengalaman di daerah Bekasi sasarannya tempat tinggal Romo, karena beranggapan bahwa di situ pasti ada barang-barang berharga atau uang," katanya.
AKP Andryansyah mengatakan pelaku adalah seorang residivis. Pada tahun 2016 sudah pernah tersandung kasus yang sama di daerah Semarang. Di Klaten pelaku sudah melakukan dua kali pencurian di gereja wilayah Delanggu. Namun, pihak gereja tidak melapor ke pihak kepolisian.
Polisi menjerat pelaku HS dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. []
Baca Juga:
- PRT Wonosobo Curi 14 Emas Milik Majikan di Sleman
- Hobi Mencuri Uang Receh di Dasbor Motor Asal Klaten
- Alasan Unik Saat Pencuri di UGM Ditangkap Polisi