Jakarta - Take over KPR adalah pemindahan kredit pemilikan rumah, entah itu dari satu bank ke bank lainnya atau dari pemilik rumah lama ke pemilik rumah baru. Mengapa bisa begitu?
Saat mengajukan KPR rumah, Anda perlu melunasi cicilannya sepanjang tenor yang diambil. Sayangnya, tidak jarang masyarakat mengalami kendala di pertengahan sehingga tidak bisa menyelesaikan kredit tersebut.
Seperti, ketidak cocokan dengan sistem bunganya atau ingin berpindah ke bank syariah. Nah solusinya adalah mengambil sistem take over kredit rumah.
Lantas, bagaimana cara take over KPR tersebut? Cek penjelasannya di sini.
Jenis-Jenis Take Over KPR
1. Take Over KPR Antar Bank
Kasus ini biasanya terjadi jika Anda ingin memindahkan KPR ke bank lain yang lebih ringan cicilannya, termasuk pada bank syariah. Umumnya take over model pertama ini bisa dilakukan jika Anda sudah mencicil minimal satu tahun.
Sebab dalam periode itu, biasanya sertifikat rumah baru saja diterbitkan. Sertifikat itulah yang dibutuhkan bank baru untuk digunakan sebagai jaminan. Take over jenis ini juga bisa Anda lakukan jika ingin pindah ke bank syariah.
Cara take over KPR model ini lebih ringkas dibanding saat pertama melakukan pengajuan kredit, dengan catatan Anda harus lancar dalam membayar cicilan. Cukup sertakan syarat administrasi umumnya. Lalu bank akan menilai profil finansial dan nilai rumah Anda sebagai jaminan.
2. Take Over Dibawah Tangan
Pada dasarnya perjanjian jual beli rumah tidak disarankan karena prosesnya hanya di depan notaris, tanpa sepengetahuan bank yang mengucurkan KPR dan menyimpan sertifikat rumah tersebut.
Jual beli di bawah tangan ini memang ada untungnya. Pembeli tinggal meneruskan cicilan KPR dari penjual alias pemilik lama. Namun jika Anda sebagai pembeli, maka posisi Anda lemah. Karena bank tak tahu adanya jual beli, dan nama dalam sertifikat rumah tersebut masih atas nama pemilik lama. Sehingga secara hukum, Anda belum berhak atas rumah tersebut walau sudah membayarnya.
Tentunya take over KPR bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
1. Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut.
2. Take Over Jual Beli
Dalam take over KPR jual beli, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
Cara Take Over KPR Subsidi
untuk mengubah KPR umum menjadi KPR subsidi, tergantung dengan kondisi dan persyaratannya. KPR subsidi umumnya memiliki syarat tertentu. Misalnya penghasilan maksimal Rp6 juta. Atau Anda memang termasuk golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Jika Anda tak termasuk golongan yang disasar KPR subsidi, tentu Anda tak bisa berpindah ke KPR subsidi. Lain halnya jika Anda memang termasuk golongan MBR yang layak menerima subsidi.
Persyaratan Take Over KPR
Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan take over kredit ke bank pilihan Anda. Tidak seperti KPR pertama, Anda juga harus menyiapkan sertifikat kepemilikan dalam pengajuan. Untuk melakukan take over kredit rumah, dokumen yang perlu dipersiapkan penjual dan pembeli antara lain:
- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Biaya Take Over KPR
Pada dasarnya cara take over KPR adalah memindahkan KPR dari bank satu ke bank lain, maka prosedur dan biaya yang dilakukan kurang lebih akan sama seperti mengajukan KPR baru. Akan muncul beberapa biaya seperti untuk penilaian rumah (appraisal), biaya notaris, asuransi, dan biaya lain seperti saat Anda pertama mengajukan KPR di bank yang lama.
Agar tidak merugi, pastikan Anda benar-benar telah menimbang berbagai kebutuhan biaya dan cara take over KPR sebelum melakukannya.
Itu lah pembahasan lengkap mengenai take over KPR yang perlu Anda ketahui. Tidak ada salahnya untuk mencoba salah satu solusi di atas ketika Anda tidak dapat melanjutkan cicilan rumah KPR. Namun, pastikan memilih cara take over KPR yang benar ya. Selamat mencoba.[]
(Farhan Ramadhan)
Baca Juga:
- 5 Keuntungan KPR Bank Syariah, Solusi Pembiayaan Rumah Tanpa Bunga
- 3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
- Ingin Kredit Rumah? Ini Rincian Biaya KPR yang Harus Disiapkan
- Kemenaker Terbitkan Aturan Permudah KPR Rumah untuk Pekerja