Beda Pendapat 2 Wakil Ketua KPK Soal Perppu

Basaria Pandjaitan, menegaskan kinerja KPK tidak terpengaruh dengan isu soal revisi UU KPK ataupun Perppu KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram/graceanastasia.sw)

Surabaya - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menegaskan kinerja KPK tidak terpengaruh dengan isu soal revisi UU KPK ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Prinsipnya kita tetap semangat kerja apapun itu kita tetap pelaksana. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal dua hari," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin, 14 Oktober 2019.

Basaria mengatakan KPK akan tetap bekerja melakukan pemberantasan korupsi ada atau tidak ada Perppu.

Terkait desakan mahasiswa kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK, Basaria sekali lagi menegaskan tidak terpengaruh dan tetap bekerja.

Baca juga: Basaria Pandjaitan: KPK Tetap Bekerja Meski Tanpa Perpu

"Kita tunggu saja (keputusan Presiden). Kita tetap kerja. Perppu enggak Perppu kita tetap kerja," tegas Basaria.

Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi mendesak dikeluarkannya Perppu.

"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," kata Basaria.

Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya, Laode M. Syarif. Ia mengatakan, Perppu KPK mesti dikeluarkan karena ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berpotensi melemahkan KPK. 

"Kita berharap presiden menunda pelaksanaan dari undang-undang ini karena banyak sekali permasalahan. Ada lebih 26 kelemahan KPK," kata Laode kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2019. 

Laode lalu memberi contoh sejumlah ketentuan dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap melemahkan KPK seperti kewenangan dewan pengawas serta posisi pimpinan KPK yang tak lagi menjadi penyidik dan penuntut. 

"Itu tidak sesuai dengan konferensi pers yang dikatakan oleh Presiden bahwa akan memperkuat KPK," ujar Laode. 

Kendati masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Laode menyebut KPK pun sudah siap bila perppu pada akhirnya tak dikeluarkan dan UU KPK hasil revisi diundangkan pada 17 Oktober 2019 mendatang. 

"Kalau (perppu) tidak dikeluarkan, kita akan menjalankan undang-undang yang ada dengan segala keterbatasannya," kata Laode. []


Berita terkait
Seknas Jokowi: Biarkan KPK tetap Independen
Ubaidillah Badrun meminta Jokowi kembali melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyeleksi menteri seperti di tahun 2014.
Penguatan KPK Melalui Revisi UU KPK (Bagian 1)
Sebuah tulisan opini dari Siti Noor Laila, mantan komisioner Komnas HAM tentang perlunya penguatan KPK melalui revisi UU KPK.
Apa Harus Ada Pimpinan KPK, Baru Jalan Ini Diaspal
Jalan ke rumah pimpinan KPK terpilih Lili Pintauli Siregar mendadak mulus. Pemko Medan dituding mengistimewakan pembenahan jalan ke sana.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi