Basaria Pandjaitan: KPK Tetap Bekerja Meski Tanpa Perpu

Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan menegaskan kinerja KPK tidak terganggu dengan isu soal revisi UU KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menegaskan kinerja KPK tidak terpengaruh dengan isu soal revisi UU KPK ataupun Perppu KPK.

"Prinsipnya kita tetap semangat kerja. Apa pun itu kita tetap pelaksana. Kita tunggu saja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal dua hari," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin 14 Oktober 2019.

KPK akan tetap bekerja melakukan pemberantasan korupsi.

Terkait adanya desakan mahasiswa kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK, Basaria sekali lagi menegaskan tidak terpengaruh dan tetap bekerja.

"Kita tunggu saja (keputusan Presiden). Kita tetap kerja. Perppu engga Perppu kita tetap kerja," kata Basaria menegaskan.

Meski demikian, Basaria menyampaikan kepada mahasiswa untuk tidak melakukan demonstrasi untuk mendesak dikeluarkannya Perppu.

"Mudah-mudahan tidak ada demo. Semua bisa disampaikan dengan baik dan damai," harap Basaria.

Terpisah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman, berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terkait dengan  disahkannya perubahan kedua terhadap UU KPK.

Secara substansi, UU KPK hasil revisi, bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan KPK.

"Presiden memiliki wewenang konstitusional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi ‘kegentingan yang memaksa'. Perppu itu jelas punya landasan konstitusional, wewenang yang diberikan UUD 1945 kepada Presiden," beber dia.

Dirinya bersama sejumlah akademisi maupun dari sejumlah pusat studi universitas, serta organisasi non-pemerintah mendesak Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas memperkuat KPK dan kembali ke dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Komitmen ini harus ditunjukkan dengan keberaniannya mengeluarkan Perppu UU KPK sebagai awal penguatan kembali KPK," kata dia memungkasi. 

Diketahui nasib revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jika Presiden Jokowi tidak memberikan pengesahan atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka otomatis Revisi UU KPK akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
Surabaya Siap Jadi Kota Venue Piala Dunia U-20
Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membahas rencana Surabaya sebagai kota venue Piala Dunia U-20 2021.
Rismaharini Sebut Surabaya Banyak Potensi Sumur Minyak
Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan Surabaya memiliki potensi besar sumur gas dan minyak. Hal itu didasarkan kajian akademik perguruan tinggi.
Polrestabes Surabaya Musnahkan 4,8 kg Sabu
Polrestabes Surabaya memusnahkan 4,8 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 1.158 butir pil ekstasi 930 butir pil happy five, dan 186.834 pil koplo.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.