Jakarta - YouTuber Ferdian Paleka yang sebelumnya ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus candaan alias "prank" sembako sampah telah resmi keluar dari penjara. Ferdian yang terlihat mengenakan topi dan memakai masker saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung itu mengaku lega dan senang.
"Lega, senang, campur aduklah pokoknya," ujar Ferdian Paleka di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Juni 2020.
Dia dibebaskan bersama dua rekannya, yakni pria berinisial MA dan TF. Mereka juga ditemani tim kuasa hukum serta disambut orang tuanya.
Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Tertangkap di Tol Jakarta-Merak
Dengan begitu, Ferdian dan kedua temannya terbebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan dalam Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Trasaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lega, senang, campur aduklah pokoknya.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan pembebasan tersangka prank itu didasari pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ferdian Paleka bersama dua rekannya telah dibebaskan pada Kamis siang, 4 Juni 2020.
"Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban yang kami terima satu minggu yang lalu, itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ucap Galih.
Baca juga: Ayah Ferdian Paleka Bantah Bantu Anaknya Kabur
Dengan adanya pencabutan aduan tersebut, kata Galih, proses hukum kasus prank Ferdian Paleka juga dihentikan. Sebab, dalam UU ITE Pasal 45 Ayat 3, tersangka dijerat berdasarkan delik aduan.
Menurut dia, jika pelapor mencabut aduan atau laporannya, maka kasus tersebut otomatis bakal dihentikan proses hukumnya. Alhasil Ferdian Paleka dapat menghirup udara bebas setelah kurang dari satu bulan berada di dalam jeruji besi sejak Jumat, 8 Mei 2020.
"Ya, dengan dicabutnya laporan itu, kami hentikan kasusnya," kata dia. []