Ayah Ferdian Paleka Bantah Bantu Anaknya Kabur

Ayah dari tersangka kasus prank terhadap transpuan, Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, Herman Sawiran, membantah membantu anaknya kabur dari polisi.
Ilustrasi borgol (pixabay.com)

Jakarta - Ayah dari tersangka kasus prank terhadap transpuan, Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, Herman Sawiran, membantah membantu anaknya untuk melarikan diri saat menjadi buron polisi. Menurutnya, yang dilakukan hanya ingin memberi waktu untuk merenungi perbuatannya.

"Bahasanya bukan membantu (melarikan diri), tapi mengasih dia berpikir, merenungi perbuatannya, dan apakah sudah siap menyerahkan diri," kata Herman di Bandung, pada Minggu, 10 Mei 2020.

Ferdian dilaporkan telah melarikan diri sebelum ditangkap oleh petugas gabungan pada Jumat, 8 Mei 2020. Herman mengaku tujuannya menemui sang anak untuk memberi saran agar mau menyerahkan diri.

"Pas mau menyerahkan diri, saya antar. Jadi tidak ada niat untuk membantu," ucapnya.

Herman juga mengakui jika perbuatan anaknya membuat konten video dengan merugikan orang lain adalah hal yang salah dan pantas untuk dihukum. Namun ia memaklumi jika memang Ferdian masih berpikiran sebagai anak remaja.

"Ferdian itu masih anak-anak, tadinya dia buat konten itu untuk seru-seruan. Tapi jaman sekarang kan salah sedikit saja bisa ramai," ujarnya.

Sementara itu, Roni orang tua dari M. Aidil, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, merasa menyesal atas tindakan kabur putranya. Saat itu, dia sempat berkomunikasi dan menasehati Aidil yang sedang di Sukabumi agar segera pulang dan menyerahkan diri ke polisi.

"Jadi waktu dia melarikan diri, anak ini sudah jauh belum bisa kasih kabar. Setelah di sukabumi baru kasih kabar. Di situ kita menasehati agar menyerahkan diri, tapi anak ini merasa takut," ujar dia.

Herman dan Roni berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap putra mereka. Hari ini, Senin, 11 Mei 2020, mereka akan mendatangi Mapolrestabes Bandung untuk menyerahkan surat penangguhan.

Ferdian PalekaKondisi Ferdian Paleka usai ditangkap polisi. (Foto: Antara/HO)

Diketahui, polisi menetapkan Ferdian Paleka, M. Aidil, dan Tubagus Fahddinar, sebagai tersangka kasus video prank atau jahil dengan membagikan bantuan sosial berisi sampah dan batu bata kepada transpuan.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, terdapat dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 221 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa keluarga sedarah yang menyembunyikan orang yang dituntut karena kejahatan atau menolongnya menghindari penyidikan tidak dijerat pidana.

Sebelumnya, Rabu, 6 Mei 2020, polisi mulai mengetahui keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk didapatkan setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Baca juga: Prank Bagi Sembako Isi Sampah, Ferdian Paleka Dikecam

Setelah itu, Satreskrim menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai DPO pada beberapa waktu lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku di Jalan Tol Jakarta-Merak pada Jumat, pukul 01.00 WIB dini hari. []

Berita terkait
YouTuber Ferdian Paleka Tertangkap di Tol Jakarta-Merak
Youtuber Ferdian Paleka akhirnya tertangkap di Tol Jakarta-Merak dan mengakhiri petualangannya sebagai buronan polisi.
Gariz Luis, Polisi Ganteng Penangkap Ferdian Paleka
Muhammad Gariz Luis Ma’luf, polisi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ia yang menangkap YouTuber Ferdian Paleka. Ketampanannya bikin gagal fokus.
YouTuber Ferdian Paleka Berpotensi Dijerat UU ITE
YouTuber Ferdian Paleka berpotensi dijerat dengan pasal UU ITE atas aksinya membikin konten video prank bantuan sembako berisi sampah.