Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu

Bea Cukai, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers penyelundupan sabu di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Andry Winanto|Tagar).

Jakarta - Direktorat Jendral Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Wilmar Dumai, Riau pada Sabtu, 7 Maret 2020.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam penangkapan tersebut berhasil disita 24 paket sabu seberat 29,5 kilogram, serta empat paket ekstasi sebanyak kurang lebih 23.000 butir. "Sabu ini nilainya kami perkirakan mencapai miliaran rupaih. Asumsi tersebut didasarkan pada harga satu gram sabu yang sekitar Rp 1,5 juta," ujarnya di Kompleks Bea Cukai Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Heru menambahkan, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam kemasan teh China. Selain berhasil mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka berinisial RY dan SS dalam operasi tangkap tangan.

"Dalam waktu yang hampir bersamaan kami dengan kepolisian juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di Batam," tutur Heru.

Dalam operasi itu, aparat gabungan berhasil membekuk dua orang berinisial (F) selaku pembawa kapal boat dan (S) sebagai penerima barang sekaligus sebagai penyimpan barang. Kedua pelaku ini diduga dikendalíkan oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Sebagai informasi, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kepolisian RI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatkan sinergi pembasmian tindak kejahatan obat terlarang melalui Operasi Bersinar. Operasi gabungan ini diklaim telah berhasil mengungkap121 kasus penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan total barang bukti mencapai 888 kilogram. Catatan itu dibukukan aparat penegak hukum sejak 1 Januari 2020 hingga 9 Maret 2020.

"Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika," ujar Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea Cukai juga melakukan gelar barang bukti tindak penyelundupan 874 bal pakaian bekas, 118 set ban truk, serta 57 gulung karpet ilegal. Sejumlah barang haram itu dimuat dalam enam truk pengangkut, dan diperkirakan bernilai hingga miliaran rupiah.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil yang mengangkat rokok ilegal.
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.
Bea Cukai Amankan 858.240 Bolpoin Palsu di Surabaya
Barang palsu yang berhasil disita Ditjen Bea Cukai bernilai Rp 1 miliar
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.