Malang – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 59 karton yang berisi kurang lebih 938.470 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan di dua wilayah yaitu Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan adanya penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dengan masih adanya peredaran rokok ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun melakukan pemantauan dilokasi yang sering dilewati mobil pengangkut rokok ilegal.
”Setelah kita coba lakukan operasi, sekitar pukul 9 malam (21.00 Wib), kita menemukan mobil itu dan segera kita lakukan pencegatan. Ternyata benar, mobil itu membawa rokok ilegal,” ujarnya, Selasa 25 Februari 2020.
Keesokan harinya atau pada Jumat 21 Februari 2020 dengan juga berdasarkan laporan masyarakat kepada Bea Cukai Malang. Pihaknya menggrebek tempat penyimpanan rokok ilegal di sebuah bangunan di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Setelah kita coba lakukan operasi, sekitar pukul 9 malam (21.00 Wib), kita menemukan mobil itu dan segera kita lakukan pencegatan.
Dari penggrebekan itu, Helmi menyebutkan sebanyak 49 karton dengan kurang lebih berisi 681.720 batang rokok ilegal berhasil diamankannya. Rokok ilegal itu kedapatan ditimbun dan disimpan oleh salah satu pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
”Kita lakukan penggrebekannya sekitar pukul 4 sore (16.00 Wib). Saat pemeriksaan, kedapatan tersimpan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berasal dari tindak pidana undang-undang cukai,” ungkapnya.
Dengan adanya hal tersebut, dia menyampaikan kerugian negara mencapai Rp 427 juta lebih. Dugaan sementara, kasus tersebut dikatakannya melanggar Pasal 56 jo 66 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
”Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan,” ucapnya. []