Bawaslu Turunkan Ratusan Peraga Kampanye di Kota Semarang

Ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kota Semarang. APK melanggar aturan tempat dan cara pemasangan, ukuran serta desain.
Bawaslu dan tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar di Kota Semarang, Selasa, 3 November 2020. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan 389 alat peraga kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS). Ratusan alat peraga itu dinilai melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain hingga ukuran.

Penertiban peraga yang melanggar ketentuan itu dilakukan di sejumlah titik di ruas jalan protokol di Semarang. Bawaslu melibatkan petugas gabungan dari delapan instansi terkait. Di antaranya dari Polrestabes Semarang, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, dan Dinkes. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan sebelumnya telah diidentifikasi ada sekitar 2.500 APK maupun APS yang melanggar. Kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban berupa pencopotan maupun penurunan. 

Kami utamakan yang berada di ruas jalan protokol.

APK dan APS yang ditertibkan berupa baliho, spanduk hingga bendera parpol dengan berbagai ukuran.

"Kami utamakan yang berada di ruas jalan protokol. Nanti, dilanjutkan dengan penertiban secara bertahap di tingkat kecamatan dan kelurahan oleh Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan. Tentunya bersama petugas Trantib, akan dilakukan maksimal hingga 7 November 2020," terang Naya, Selasa, 3 November 2020.

Hasil penertiban, lanjut dia, tim utara melepas sebanyak 94 APK, tim selatan 115 APK, tim timur 130 APK, dan tim barat yang menertibkan 50 APK. "Jadi total keselurahan ada 389 APK yang kami ditertibkan," ujarnya. 

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, PKPU 11 Tahun 2020 pasal 28, 29 dan 30, dan SK KPU Nomor 444 dan 445 soal penambahan desain maupun persetujuannya.

Naya menambahkan pelanggaran cukup bervariasi dan relarif merata di Kota Semarang. Di antaranya cara pemasangan yang salah dengan diikat, dipaku, disenderkan di pohon atau tiang. Kemudian, desain yang tidak sesuai dengan desain dan ukuran yang disetujui KPU.

Baca juga: 

Ada juga alat peraga yang dipasang di tempat-tempat larangan, seperti di kantor pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, serta tempat ibadah.

"Rute kami tentukan terutama jalan besar yang jadi perhatian publik. Di situ terpasangan baliho, spanduk, maupun bendera. Kami fokus di situ," katanya.

Bawaslu sendiri sebelumnya memberikan rekomendasi ke KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim pemenangan agar melepas secara mandiri. Namun, sejauh ini rekomendasi diabaikan sehingga dilakukan penertiban. [] 

Berita terkait
Bawaslu Laporkan 7 ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas
Tujuh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilaporkan Bawaslu karena melanggar netralitas pada Pilkada kota setempat. Berikut adalah pelanggarannya.
Pilkada Kota Semarang, Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda
Bawaslu menemukan ribuan data pemilih yang tercatat ganda di DPS Pilkada Kota Semarang.
2.500 Peraga Kampanye di Semarang Langgar Perwal dan PKPU
Sedikitnya 2.500 alat peraga kampanye dan sosialisasi di Kota Semarang melanggar perwal dan PKPU. Bawaslu segera melakukan penertiban
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.