Bawaslu Laporkan 7 ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas

Tujuh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilaporkan Bawaslu karena melanggar netralitas pada Pilkada kota setempat. Berikut adalah pelanggarannya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN kepada lurah se Kota Semarang, baru-baru ini. (Foto: Dok. Tim Humas Bawaslu)

Semarang - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang dilaporkan ke Komisi ASN oleh Bawaslu karena melanggar netralitas di Pilkada Kota Semarang 2020. Saat ini Bawaslu Kota Semarang menunggu surat rekomendasi dari KASN untuk penjatuhan sanksi terhadap mereka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Naya Amin Zaini mengatakan, enam dari tujuh ASN tersebut dari kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP (Sahabat Hendrar Prihadi) di tingkat suatu kecamatan. "Enam ASN di kelurahan tersebut juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial," ujarnya di Semarang, Selasa, 14 Oktober 2020.

Naya mengungkapkan, penanganan pelanggaran dilakukan oleh enam aparatur sipil negara tersebut sudah selesai di tingkat Bawaslu. Mereka sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu lalu mengundang untuk klarifikasi terkait foto bersama dan menggugahnya ke medsos.

Enam ASN di kelurahan tersebut juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial.

"Sedangkan untuk satu ASN berasal dari OPD atau dinas tertentu, mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik calon kepala daerah yang bermuatan politik. Itu juga sudah kami mintai keterangan kepada masing masing para ASN tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, kata Naya, Bawaslu dengan adanya pelanggaran netralitas ASN tersebut melakukan penerusan ke KASN agar dijatuhi sanksi. "Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu," ungkapnya.

Naya mengatakan, rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN. "Apabila PPK tidak menjalankan rekomendasi KASN, maka KASN akan merekomendasikan ke Presiden." tandasnya.

Baca Juga:

Dalam hal ini, Bawaslu, kata Naya, bertindak berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan atau temuan. 

"Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.

Lalu, mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB No. 05 / 2020, Mendagri No. 800-2836 / 2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN No. 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI No.0314 / 2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon,” ujarnya. []


Berita terkait
Bawaslu Pessel Sebut Seorang Camat Langgar Netralitas ASN
Bawaslu menyebut seorang camat di Kabupaten Pesisir Selatan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
Pentingnya Pengawasan dan Netralitas ASN Jelang Pilkada
Wakil Presiden menyampaikan pentingnya pengawasan dan netralitas ASN jelang Pilkada.
Bupati Bantaeng Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin ingatkan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) di masa Pilkada
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.