2.500 Peraga Kampanye di Semarang Langgar Perwal dan PKPU

Sedikitnya 2.500 alat peraga kampanye dan sosialisasi di Kota Semarang melanggar perwal dan PKPU. Bawaslu segera melakukan penertiban
Bawaslu Kota Semarang menggelar rapat koordinasi rencana penertiban alat peraga kampanye dan sosialisasi dengan pihak terkait. Ribuan peraga melanggar perwal dan PKPU. (Foto: Tagar/Bawaslu Kota Semarang)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sedikitnya 2.500 alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar peraturan wali kota (perwal) maupun peraturan KPU (PKPU). Ribuan APK dan APS ini segera ditertibkan. 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan peraga kampanye maupun sosialisasi itu ragam bentuk dan ukuran. Ada yang berbentuk baliho, spanduk hingga bendera partai politik. 

Rata-rata, pemasangan APK dan APS melanggar aturan main pemasangan yang diatur dalam Perwal Nomor 65 Tahun 2018 maupun PKPU No 11 Tahun 2020, khususnya di pasal 28, 29 dan pasal 30. 

"Karena metode kampanye dalam Pilwakot Semarang kan difasilitasi oleh KPU dan juga bisa dilaksanakan oleh paslon dan tim. Mulai dari APK, bahan kampanye yang disampaikan baik design maupun ukurannya," ujar arief.

Waktu pelaksanaan penertiban direncanakan Rabu, 3 November 2020.

Menyikapi hal itu, langkah yang diambil Bawaslu adalah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penertiban APK dan APS yang melanggar. Koordinasi dilakukan dengan Polrestabes, Kesbangpol, Satpol PP, KPU, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes dan Bagian Otda Setda Kota Semarang.

"Waktu pelaksanaan penertiban direncanakan Rabu, 3 November 2020. Dan proses penertiban nantinya akan dibagi dalam empat tim penertiban, di mana rute penertiban tersebut mengadopsi pada rute penertiban Pemilu 2019," terangnya.

Empat tim dari unsur gabungan itu bergerak sesuai arah mata angin, yakni tim timur, barat, utara dan tim selatan. "Masing-masing tim akan didampingi anggota Bawaslu dalam menunjukkan titik lokasi penertiban APK dan APS yang melanggar," ucap dia. 

Baca juga: 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan pihaknya sudah memberikan instruksi ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib guna penertiban di wilayah kecamatan dan kelurahan masing-masing.

Upaya lain adalah memberi rekomendasi APK dan APS yang melanggar kepada KPU Kota Semarang untuk diteruskan kepada tim kampanye, agar menertibkan mandiri sebelum tim gabungan bergerak.

“Apabila tidak ditertibkan maka akan ditertibkan secara bersama-sama oleh tim penertiban dan jajaran pengawas pemilu," imbuhnya. []

Berita terkait
Bawaslu Laporkan 7 ASN Pemkot Semarang Langgar Netralitas
Tujuh ASN di lingkungan Pemkot Semarang dilaporkan Bawaslu karena melanggar netralitas pada Pilkada kota setempat. Berikut adalah pelanggarannya.
Bawaslu Kota Semarang Ancang-ancang Tertibkan APK Pilkada
Sembilan instansi digandeng. Bawaslu Kota Semarang berancang-ancang melakukan penertiban APK dan APS pilkada yang langgar aturan.
Pilkada Kota Semarang, Bawaslu Temukan Ribuan Pemilih Ganda
Bawaslu menemukan ribuan data pemilih yang tercatat ganda di DPS Pilkada Kota Semarang.