Mamuju - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar) sebut adanya temuan pelanggan prosedur Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Sulbar.
Menurut Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Sulbar, Supriadi Narno, pihaknya menyarankan untuk dilakukan perbaikan terhadap pelanggaran prosedur Coklit tersebut.
Kami menyarankan agar dilaksanakan Coklit ulang di daerah ditemukannya pelanggaran prosedur.
"Kami akan mengeluarkan saran perbaikan atas temuan ini. Data by name by address juga akan dilampirkan,"kata Supriadi Narno, kepada Tagar, Rabu 19 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, temuan pelanggaran prosedur Coklit bersumber dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten.
"Kami menyarankan agar dilaksanakan Coklit ulang di daerah ditemukannya pelanggaran prosedur,"katanya.
Dia menegaskan, pelanggaran prosedur Coklit perlu mendapat perhatian serius karena itu berkaitan dengan akuratnya data pemilih. Dia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 104 KK yang tersebar di 32 desa dan kelurahan pada empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 di Sulbar.
"Kami tidak ingin ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Data ini memang dinamis tergantung pada hasil klarifikasi oleh Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam),"kata Supriadi Narno.
Berikut data pelanggaran prosedur Coklit temuan Bawaslu Sulbar yang dikumpulkan Tagar, tersebar di empat kabupaten se Sulbar.
Kabupaten Majene sebanyak dua KK dari dua desa atau kelurahan, Kabupaten Mamuju sebanyak 27 KK tersebar di delapan desa atau kelurahan, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) sebanyak 40 KK tersebar di 11 desa atau kelurahan, serta Kabupaten Pasangkayu sebanyak 35 KK tersebar di sembilan desa atau kelurahan.
Diketahui bahwa temuan pelanggaran prosedur Coklit tersebut saat ini sementara diproses di empat Bawaslu Kabupaten se Sulbar. []