Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan ini, dia menyampaikan, empat poin rekomendasi untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Satu, membenahi kendala regulasi atau payung hukum Pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Kedua, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu.
"Guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," ujar Abhan.
Keempat, Bawaslu mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu. Tujuannya dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya.
Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Selain itu itu, Bawaslu juga memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurutnya, akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan.
Meskipun, KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan. Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar Abhan. []
Baca Juga :
Sejarah Berdirinya Bawaslu dan Anggotanya
Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dan Negara Lain
Pengadaan Multivitamin DPR Rp 2 Miliar Dibatalkan
Puan Maharani: DPR Akan Menyalurkan Aspirasi Rakyat