Sejarah Berdirinya Bawaslu dan Anggotanya

Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu yang erat kaitannya dengan KPU.
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: bawaslu.go.id)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu. Bawaslu erat kaitannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu lembaga penyelenggara pemilihan umum di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Mulanya, dalam pelaksanaan pemilu Indonesia belum mengenal istilah pengawasan pemilu. Badan tersebut dibentuk sesuai dengan kebutuhan yang muncul dari waktu ke waktu.

Pada pelaksanaan pemilu pertama pada tahun 1955 masih menggunakan modal kenyakinan saja bagi setiap penyelenggara pemilu. Namun, hal itu berlangsung ditengah pertentangan ideologi yang kuat, tetapi masih minim kecurangan. Saat itu hanya terjadi gesekan kecil dari luar.

Selanjutnya, pada pemilu tahun 1971 mulai muncul ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan pemilu. Itu dibuktikan dengan munculnya protes spontanitas dari masyarakat akibat manipulasi penghitungan suara dan kecurangan yang dilakukan oleh petugas.

Dari Orde Baru Sampai Reformasi

Protes tersebut ditanggapi oleh pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI sebagai pihak penguasa saat itu. Keputusan diambil untuk membentuk undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu di tahun 1982, dengan membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas untuk mendampingi jalannya penyelenggaraan pemilu.

Pada era reformasi lembaga penyelenggara pemilu mengalami perubahan, yakni membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghindari campur tangan pihak penguasa, karena saat itu pembentukannya masih bersifat mandiri.

Landasan hukum dari pelaksanaan itu adalah Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2003. Menurut UU ini lembaga Ad hoc membentuk lembaga baru selain KPU yaitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun bernaung di bawah lembaga yang sama, keduanya memiliki tugas yang berbeda.

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum. Sedangkan Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu sebagai pengawas pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

Anggota Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai ke tingkat kelurahan/desa, dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Hal tersebut diperkuat oleh UU No.22 Tahun 2007 terkait penyelenggaraan pemilu untuk menghindari campur tangan dari pihak pemerintah yang berkuasa.

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Anggota 

Dalam sejarah berdirinya lembaga Bawaslu, berikut sejumlah ketua beserta anggotanya:

Daftar anggota periode 2008-2012

1. Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si
2. Wahidah Suaib, S.Ag, M.Si
3. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
4. SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, SE
5. Wirdyaningsih SH. MH

Daftar anggota periode 2012-2017

1. Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. (Ketua)

2. Nasrullah, SH

3. Endang Wihdatiningtyas, SH

4. Daniel Zuchron

5. Ir.Nelson Simanjuntak

Daftar anggota periode 2017-2022

1. Abhan (Ketua)
2. Ratna Dewi Pettalolo
3. Mochammad Afifuddin
4. Rahmat Bagja
5. Fritz Edward Siregar

Menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum.

Daftar anggota KPU periode 2001-2007

1. Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A. (Ketua)
2. Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D
3. Drs. Mulyana W. Kusumah
4. Drs. Daan Dimara, MA.
5. Dr. Rusadi Kantaprawira
6. Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD
7. Drs. Anas Urbaningrum, M.A
8. Chusnul Mar'iyah, Ph.D.Anggota
9. Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J
10. Dr. Hamid Awaluddin
11. Dra. Valina Singka Subekti, MSi

Daftar anggota KPU periode 2007-2012

1. Abdul Hafiz Anshari (Ketua)

2. Sri Nuryanti 

3. Endang Sulastri 

4. I Gusti Putu Artha 

5. Syamsul Bahri 

6. Andi Nur Pati 

7. Abdul Aziz

Daftar anggota KPU periode 2012-2017

1. Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A. (Ketua)
2. Sri Nuryanti, S.IP, M.A
3. Dra. Endang Sulastri, M.Si
4. I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si
5. Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S
6. Dra. Andi Nurpati, M.Pd
7. H. Abdul Aziz, M.A
8. Prof. Dr. Ir. H Syamsulbahri, MS

Daftar anggota KPU periode 2017-2022

1. Arief Budiman (Ketua)
2. Pramono Ubaid Tanthowi
3. Wahyu Setiawan
4. Ilham Saputra
5. Hasyim Asy'ari
6. Viryan
7. Evi Novida Ginting Manik []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.