Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni, Muhammad Agil Akbar, Hadi Margo Sambodo, Yaqup Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat masing-masing sebagai Teradu I – V.
Sidang dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 20-PKE-DKPP/I/2021 tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Februari 2021, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Timur. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Dilansir laman resmi DKPP, perkara ini diadukan oleh Novly Bernado Thyssen, atas dugaan para teradu tidak profesional dalam menangani pelanggaran pemilihan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya. Sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan surat dengan nomor 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020 yang menyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur,” demikian tertulis dalam keterangan DKPP.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi. Menurutnya, DKPP telah memanggil semua pihak.
DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
Ia menambahkan, sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum, artinya artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan. Sidang itu juga akan disiarkan secara langsung atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, lanjut Arif, DKPP memfasilitasi tes antigen bagi pihak-pihak yang akan menghadiri persidangan tersebut secara luring. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
Jika ada calon pengunjung sidang yang hasil tes antigennya reaktif, pihaknya mewajibkan untuk mengikuti jalannnya persidangan secara virtual di luar ruangan sidang.[]