Bawaslu RI Sampaikan 4 Poin Rekomendasi untuk Pemilu 2024

Bawaslu juga memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan. (Foto: Tagar/Bawaslu)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri. Pada kesempatan ini, dia menyampaikan, empat poin rekomendasi untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Satu, membenahi kendala regulasi atau payung hukum Pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Kedua, Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Ketiga, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu.

"Guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu," ujar Abhan.

Keempat, Bawaslu mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum pemilu. Tujuannya dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya.



Bawaslu mendorong perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu.



Selain itu itu, Bawaslu juga memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU pendaftaran dan verifikasi partai politik. Menurutnya, akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan. 

Meskipun, KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU. Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Seperti surat keterangan pengganti KTP elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan. Contohnya seperti potensi kepengurusan, potensi anggota ganda, potensi pencatatan nama pengurus, hingga potensi pencatut nama anggota," ujar Abhan. []


Baca Juga :

Sejarah Berdirinya Bawaslu dan Anggotanya

Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dan Negara Lain

Pengadaan Multivitamin DPR Rp 2 Miliar Dibatalkan

Puan Maharani: DPR Akan Menyalurkan Aspirasi Rakyat




Berita terkait
DKPP Jadwalkan Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Surabaya
DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua Bawaslu Surabaya.
Rekomendasi Bawaslu soal Bupati Terpilih Berstatus WNA
Dinilai memalsukan data kependudukan ketika mendaftarkan diri sebagai calon bupati Sabu Raijua, Bawaslu merekomendasikan penundaan pelantikan.
Abhan Harap PAW Bawaslu karena Putusan DKPP Tak Terulang
Ketua Bawaslu RI, ABhan, berharap agar pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara akibat putusan DKPP tak terulang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.