Bawaslu Papua Barat Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Bawaslu Papua Barat siap memberikan keterangan terkait sengketa Pilpres dan Pileg di MK.
Koordinator Devisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, (Kiri) Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat Ibnu Mas’ud Sirfefa, (Tengah) dan Anggota Bawaslu Papua Barat lainnya. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat siap memberikan keterangan tertulis di sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Provinsi papua Barat, Ibnu Mas’ud Sirfefa mengatakan, Provinsi Papua Barat siap memberikan keterangan tertulis terkait sengketa Pilpres dan Pileg di Papua Barat. Dia juga menegaskan akan patuh dan tunduk pada putusan MK terkait sengketa di Papua Barat  

"Karena ini kewajiban kerja-kerja kami, apa yang akan disampikan di MK nanti merupakan bukti kinerja kami di Papua Barat berupa hasil pengawasan, tindak lanjut laporan, temuan dan jenis pelanggaran yang di kerjakan Bawaslu Kabupaten kota di Provinsi Papua Barat. Dan kami juga siap melaksanakan apapun itu keputusan MK nanti," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Hotel Mamberamo di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK Tahun 2019, Minggu 16 juni 2019

Bawaslu Papua Barat siap untuk patuh dan tunduk melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK terkait dengan persoalan di Papua Barat.

Koordinator Hukum Bawaslu Provinsi Papua Barat, Nazil Hilmi menambahkan, pada prinsipnya Bawaslu kabupaten/kota telah siap memberikan keterangan yang akan di sampaikan nanti. Bawaslu tidak dalam posisi membela termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemohon dalam hal ini partai politik.

Baca lainnya: Ruas Jalan Trans Papua Barat Rusak Parah

"Kita hanya menjelaskan proses dari pemungutan suara sampai selesai rekapitulasi termasuk menjelaskan kepada MK duduk perkara sehingga terjadi gugat menggugat hasil pemilu dan kami akan siapkan batas akhir laporan kami akan di sampaikan ke Bawaslu RI," tambah Nazil

Sementara itu Koordinator Devisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan kedatangannya ke Papua Barat bersama dengan tim-tim bagian hukumnya, ada beberapa agenda persiapan. Di antaranya persiapan untuk keterangan tertulis di sengketa Pilpres dan Pileg.

"Di Papua Barat ada 10 permohonan yang terkait dengan sengketa Pileg. Ke-10 kasus itu ada di 10 partai politik yang tersebar di 10 kabupaten, dan satu lainnya adalah anggota DPD. Yang tidak ada permohonannya cuma di Kaimana, Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong tapi selebihnya itu ada permohonan sengketa hasil suara di MK,” terang  Edward Siregar

Baca lainnya: Jaksa Tolak Eksepsi Pembalak Hutan Papua Barat

Edward menambahkan terkait dengan  sengketa hasil suara DPRD  Provinsi, Kabupaten dan satunya untuk DPD (perseorangan) itu yang keterangan tertulis  untuk di MK. yang diketahui bahwa di MK posisi Bawaslu adalah pemberi keterangan.

"Artinya pemberi keterangan adalah kami, dan kami menuliskan apa yang kami lihat, apa yang telah kami lakukan terkait dengan hasil pengawasan, Misalnya apakah ada temuan selama proses tersebut bagaimana proses rekapitulasinya kemudian bagaimana proses penanganan pelanggarannya, apabila ada proses pelanggaran atau ada pelanggaran registrasi yang sudah di putus," tambah Siregar

Untuk menghadapi sengketa tersebut, Kata Siregar, Bawaslu Papua Barat sudah melakukan bimtek sebelumnya. Dan hari ini adalah untuk kegiatan penulisan keterangan tertulis yang di laksanakan dari kemarin sampai dengan besok. 

Jadwal sidang yang akan dihadapi Bawaslu Papua Barat, yakni sidang sengketa Pilpres, kemudian dilanjutkan sidang sengketa Pileg, semuanya akan di putuskan 26 Juni 2019 mendatang. 

"Mudah-mudahan, besok seluruh jawaban dari Bawaslu Papua Barat untuk Pileg bisa membantu Bawaslu RI. Sedangkan untuk Pilpres sudah selesai, sehingga tugas dari Bawaslu Papua Barat untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu di Papua Barat untuk penulisan keterangan tertulis Pilpres di MK dapat kami selesaikan," Harap Siregar  

"MK akan menggeluarkan putusan terkait dengan sengketa pilpres pada tanggal 28 Juni. kemudian pileg  dimulai prosesnya yaitu pada tanggal satu Juli sampai tanggal lima Juli. Untuk pendaftaran dan sidang-sidang mulai berlangsung di tanggal 9 Juli. Nah, jadi tanggal 9 Juli kemudian proses untuk sidang di MK-nya terkait dengan Pileg itu berlangsung," Terang Siregar. []

Baca lainnya: Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Rendah

Berita terkait