Jaksa Tolak Eksepsi Pembalak Hutan Papua Barat

Kejaksaan Negeri Sorong menolak eksepsi (nota keberatan) Henock Budi Setyawan alias Ming Ho, terdakwa ilegal logging
Sidang terdakwa pembalak hutan di Pengadilan Negari Sorong, Papua Barat, Senin 27 Mei 2019. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong menolak eksepsi (nota keberatan) Henock Budi Setyawan alias Ming Ho, terdakwa pembalak hutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin 27 Mei 2019

Dua JPU, Haris Suhud Tomia dan Imran Misbach membacakan jawaban atas eksepsi secara bergantian.

Disebutkan, keberatan penasehat hukum terdakwa pemilik 81 kontainer berisi kayu olahan ilegal jenis merbau tidak mendasar. Jika dalam eksepsinya penasehat hukum terdakwa menguraikan bahwa dakwaan kabur (obscure libel) dan tidak cermat, justru sebaliknya.

"Sudah masuk syarat formil, sehingga sangat tidak tepat jika tim penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara," ujar JPU Haris Suhud.

Selanjutnya, JPU Imran Misbach menanggapi dakwaan yang tidak cermat, seperti yang disampaikan penasehat hukum terdakwa Direktur CV Alko Timber Irian itu.

Dia sebut tentang adanya selisih laporan antara LMKO dengan data KSOP mengenai limbah kayu log sebanyak kurang lebih 6.000 meter kubik yang diperoleh tahun 2015-2018, dan kemudian diolah pada tahun 2018 sesuai permintaan.

"Menurut hemat kami, eksepsi yang disampaikan tim penasehat hukum Ming Ho sudah masuk dalam pokok perkara dan lebih tepat disampaikan di persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledooi)," kata JPU Imran Misbach.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa keberatan terkait Pasal 143 Ayat (1) huruf a, menurut JPU Imran Misbach, penerapan pasal telah sesuai dengan syarat formil. Sedangkan syarat materil terkait Pasal 143 Ayat (2) huruf b telah terpenuhi.

Usai mendengarkan jawaban eksepsi dari JPU, penasehat hukum terdakwa Ming Ho tetap mempertahankan eksepsi yang diajukan pihaknya.

"Yang jelas kami tetap bertahan dengan eksepsi kami. Biasanya selalu berbeda pendapat, tapi itu pun nanti sebagian menjadi pembelaan kami," ujar penasehat hukum terdakwa, Alexi Sasube kepada sejumlah wartawan usai persidangan.

Saat disinggung terkait hasil putusan sela majelis hakim, Alexis belum bisa memprediksi apakah eksepsi yang diajukan pihaknya diterima atau tidak oleh majelis hakim.

"Kalau itu menjadi kewenangan majelis hakim. Kami tidak bisa memastikan apakah eksepsi itu dikabulkan atau tidak," kata dia.

Sebelum persidangan ditutup, Alexis bersama rekannya kembali mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya dengan alasan tengah sakit dan dibutuhkan penganan medis di luar tahanan. Selama ini kliennya menjadi tahanan titipan di Polres Sorong.

"Jadi itu update permohonan kami yang kemarin, karena ada penyakit beliau di bagian leher itu tiba-tiba kumat. Dasar untuk penangguhan penahanan untuk bisa diobati," imbuh Alexis.

Setelah mendengar jawaban JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Ming Ho, persidangan dipimpin Majelis Hakim Hanifsar beranggotakan Grecelyn Manuhuttu dan Donald Sopacua ditunda hingga Selasa 28 Mei 2019 mendatang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.