Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, berancang-ancang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APK) yang melanggar aturan pilkada. Penertiban akan digelar pertengahan bulan ini.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyiapkan operasi penertiban APK dan APS.
"Kami sudah koordinasi dengan sembilan instansi, Kamis kemarin. Antara lain dari Polrestabes, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Bagian Otda Setda Kota Semarang," kata dia dalam siaran pers, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Naya menyebut penertiban APK dan APS salah satunya mengacu pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.
Apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak dilakukan penurunan, maka Bawaslu berwenang untuk menanganinya dengan langkah penanganan pelanggaran.
Menurut dia, dalam PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Bencana Non Alam Covid-19 mengatur secara rinci metode kampanye, baik fasilitasi KPU maupun yang dicetak sendiri oleh paslon dan tim kampanye.
“Rapat koordinasi itu untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” ujarnya
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan. Selanjutnya akan dilakukan penertiban oleh tim yang sudah dibentuk
“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi dalam rentan waktu 6 - 12 Oktober 2020. Kemudian atas hasil identifikasi tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2020 Bawaslu lakukan rekomendasi penurunan. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak dilakukan penurunan, maka Bawaslu berwenang untuk menanganinya dengan langkah penanganan pelanggaran,” beber dia.
Baca juga:
- Bawaslu Mamuju Tolak Gugatan Petahana Terkait Ijazah Palsu
- Bawaslu Pessel Sebut Seorang Camat Langgar Netralitas ASN
- Bawaslu Mabar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Kepala Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik Kesbangpol Kota Semarang Hananto Lesworo menyampaikan bahwa rencana penertiban APK dan APS sudah direncanakan sebanyak empat kali, mulai di masa kampanye hingga hari tenang.
“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari - November. Karena adanya wabah Covid-19, dana kemudian dialihkan. Namun untuk kampanye ini kami akan anggarkan untuk empat kali penertiban, termasuk pada hari tenang,” ucapnya. []