Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memanggil anak bangsa yang ingin berpartisipasi di penegakan demokrasi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Bawaslu membutuhkan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 21 pilkada di Jateng.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta mengungkapkan PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan, dibantu oleh Pengawas Desa atau Kelurahan di masing-masing kabupaten kota yang menggelar pilkada.
"Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020," tutur Sumanta lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Sumanta, kebutuhan Pengawas TPS di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Setiap TPS harus diawasi satu petugas Pengawas TPS.
Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020.
Dan karena rekrutmen tersebut dilakukan di tengah pandemi, maka proses pembentukan PTPS mengacu protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Misalnya, proses wawancara terhadap bisa dilakukan secara daring. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," ujar dia.
Berikut persyaratan untuk bisa menjadi Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
"Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah," ucap Sumanta.
Baca juga:
- Kata Bawaslu Semarang soal Petahana Vs Kotak Kosong
- Stiker Wali Kota Semarang di Bansos Disoal Bawaslu
- Daftar 16 Larangan Keterlibatan ASN di Pilkada Kota Semarang
Sumanta menambahkan PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.
Peran Pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Di antaranya, mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
Pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
"Kami berharap ke depan akan terpilih Pengawas TPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen," imbuhnya. []