Bawaslu Jateng Memanggil, Ini Syarat Jadi PTPS untuk Pilkada

Bawaslu Jateng mengumumkan proses rekrutmen untuk PTPS di ajang Pilkada 2020. Simak persyaratan lengkapnya.
Komisioner Bawalu Jawa Tengah Sri Sumanta. Bawaslu Jateng akan membentuk PTPS untuk pilkada di 21 kabupaten kota di Jateng. (Foto: Bawaslu Jateng)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memanggil anak bangsa yang ingin berpartisipasi di penegakan demokrasi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Bawaslu membutuhkan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 21 pilkada di Jateng. 

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta mengungkapkan PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan, dibantu oleh Pengawas Desa atau Kelurahan di masing-masing kabupaten kota yang menggelar pilkada. 

"Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020," tutur Sumanta lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 1 Oktober 2020.

Menurut Sumanta, kebutuhan Pengawas TPS di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Setiap TPS harus diawasi satu petugas Pengawas TPS. 

Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020.

Dan karena rekrutmen tersebut dilakukan di tengah pandemi, maka proses pembentukan PTPS mengacu protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"Misalnya, proses wawancara terhadap bisa dilakukan secara daring. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," ujar dia.

Berikut persyaratan untuk bisa menjadi Pengawas TPS: 

  1. Warga Negara Indonesia. 
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan desa setempat. 
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

"Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten kota di Jawa Tengah," ucap Sumanta.

Baca juga: 

Sumanta menambahkan PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

Peran Pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Di antaranya, mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara. 

Pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. 

"Kami berharap ke depan akan terpilih Pengawas TPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen," imbuhnya. []

Berita terkait
Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Jateng: Rayakan di Rumah
Jelang penetapan paslon dan pengundian nomor urut, Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) meminta tim pendukung paslon pilkada merayakan di rumah saja.
Bawaslu Jateng: Money Politics Seperti Bau Kentut
Politik uang menjadi pekerjaan rumah besar. Ibarat bau kentut, terdengar bunyinya namun tidak nampak wujudnya.
Cegah Munculnya Klaster Pilkada, Ganjar Warning KPU
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo megingatkan KPU untuk lebih berhati-hati dengan potensi munculnya klaster baru pilkada.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.