Pinrang - Seorang pecatan anggota Polri, Faisal Asri alias Ical, 36 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh polisi karena membawa kabur sepeda motor milik warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Polisi Dharma Negara mengatakan Ical ditangkap tim Opsnal Polres Pinrang saat berada di Mapolsek Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin sore, 14 Desember 2020.
"Dia dilaporkan karena membawa kabur motor Yamaha NMAX warna hitam, DP 6389 CL, yang mengakibatkan korban merugi Rp 20 juta," kata dia, Selasa, 15 Desember 2020.
Dharma lantas membeber secara singkat modus kejahatan Ical. Bermula dari korban, SJ, 46 tahun, warga Kecamatan Paleteang, yang hendak mengurus atau membayar pajak motornya. Pelaku datang dengan mengaku masih anggota Polri aktif bertugas di Polres Sidrap.
Karena dia mengaku polisi, sehingga korban percaya dan menyerahkan motornya. Tapi, ternyata pelaku tak pulang-pulang.
Kepada korban, Ical menawarkan diri untuk membantu menguruskan pembayaran pajak motor. Korban kemudian menyerahkan motor berikut STNK-nya.
"Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban untuk uruskan pajaknya. Karena dia mengaku polisi, sehingga korban percaya dan menyerahkan motornya. Tapi, ternyata pelaku tak pulang-pulang," terang dia.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Ical. Dari tangannya, polisi juga berhasil menyita motor korban.
Baca juga:
- Bocah di Pinrang Kepergok Curi Buku Nikah di Penyuluh KUA
- Tak Diberi Uang Rokok, Anak di Pinrang Aniaya Ibunya
- Ini Penyebab Pensiunan ASN di Pinrang Ditikam Temannya Sendiri
Hanya saja, lanjut Dharma, kondisi motor sudah berubah. Motor korban sudah divariasi dengan dibungkus stiker warna hitam. Pun demikian dengan nomor pelatnya, diganti pelat palsu bernomor DD 4747 IP.
"Selain menyita motor korban, kami juga menyita perangkat komputer milik kantor polisi. Di mana sebelumnya, Faisal mengaku ingin memperbaikinya, tapi juga tak kunjung dikembalikan," jelasnya.
Ical merupakan mantan anggota Polri. Warga Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, ini dipecat sekitar lima tahun lalu karena melanggar kode etik Polri. Kini ia harus meringkuk di jeruji sel Mapolres Pinrang untuk mengukuti proses hukum lebih lanjut. []