Pinrang - Seorang anak berusia 12 tahun, MI, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena kedapatan mencuri uang dan buku nikah di rumah salah satu penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA), di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel, Senin 7 Desember 2020, dini hari, kemarin.
"MI tertangkap tangan oleh pemilik rumah. MI masuk ke rumah korban, mengambil uang Rp 950 ribu dan sejumlah buku nikah," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara kepada Tagar, Selasa 8 Desember 2020.
MI merupakan bocah laki-laki berusia 12 tahun dan putus sekolah. Dia melakukan pencurian dengan terlebih dahulu mencari rumah yang menjadi targetnya. Kemudian, mengintai rumah tersebut. Ketika pemilik rumah tidur, pelaku kemudian beraksi, memasuki rumah korban.
MI tertangkap tangan oleh pemilik rumah. MI masuk ke rumah korban, mengambil uang Rp 950 ribu dan sejumlah buku nikah.
"Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok dinding rumah batu dan melewati antara dinding batu dan lantai rumah kayu," ucapnya.
Ketika berhasil masuk, pelaku kemudian mencari barang-barang berharga korban. Ia menggeledah meja, laci dan tas. Setelah berhasil mendapatkan uang dan buku nikah, pelaku kabur melalui tangga dapur rumah panggung. Tapi aksinya ketahuan pemilik rumah.
"Pemilik rumah terbangun, karena ada keributan dalam rumah. Ketika mengecek, malah melihat pelaku sembunyi dibalik kursi. Sehingga langsung ditangkap," jelas Dharma.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti uang tunai Rp 950 ribu dan sejumlah buku nikah, diamankan di Mapolsek Duampanua Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. []