Langkat - Dua warga Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, PB, 52 tahun dan AS, 39 tahun, ditangkap polisi saat berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 15 Oktober 2019.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, keduanya ditangkap karena menyelundupkan 20 kilogram ganja yang dipasok dari Aceh.
Adi menjelaskan, usai mendapat seluruh ganja tersebut, PB dan AS menumpangi bus Sempati Star jurusan Aceh-Medan. "Mereka mau pulang ke Cianjur," kata Adi.
Kita menemukan dua tas ransel berisi ganja yang sudah dipaking dan siap edar
Setibanya di Jalan Lintas Medan-Aceh, Kwala Begumit, Kabupaten Langkat, bus mereka dihentikan polisi.
"Saat kita periksa. Kita menemukan dua tas ransel berisi ganja yang sudah dipaking dan siap edar," jelasnya.
Polisi kemudian membawa mereka berdua ke Mapolres Langkat. Kepada polisi, mereka mengaku disuruh oleh TG, warga Cianjur untuk mengambil ganja dari Bireuen, Aceh.
"Di sana, ke dua orang ini menemui PAN di Bireuen. Dari PAN lah mereka mendapat semua ganja ini," ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Keduanya juga mengaku akan diupah Rp 20 juta, apabila berhasil membawa ganja itu ke TG di Cianjur. "Setiap orang akan diupahi 10 juta," katanya. []