Tegal - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah berlaku mulai 1 Januari 2020. Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera mengembalikan iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak ada kenaikan.
Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya.
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mengatakan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 setelah ada keputusan MA.
"Pengembalian iuran ini tidak mudah, sehingga pemerintah harus segera mencari cara yang paling paling tepat," kata Dewi usai acara peluncuran dan sosialisasi Satgas Mobile Covid-19 di Balai Desa Suradadi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin 9 Maret 2020.
Dewi meminta agar mekanisme pengembalian iuran yang nantinya diputuskan pemerintah tidak sampai menimbulkan kegaduhan seperti saat ada kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya," ujar dia.
Legislator dari PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah memastikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS sesuai dengan kategorinya.
Peserta kategori miskin harus dipastikan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) berdasarkan data yang diverifikasi dan validasi ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk BPJS mandiri, dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas tiga diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar meningkat sehingga segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," ujar Dewi.
Untuk diketahui, MA mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Dalam keputusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dikeluhkan terutama masyarakat kurang mampu.
Dengan dibatalkannya kenaikan iuran, maka besaran iuran BPJS kembali seperti sebelum ada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yakni Rp 25.500 per bulan untuk kelas dua, Rp 51.000 per bulan untuk kelas tiga, dan Rp 80.000 per bulan untuk kelas satu.
Sebelumnya, melalui Perpres tersebut, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas tiga, Rp 110 ribu per bulan untuk kelas dua, dan Rp 160 ribu per bulan untuk kelas satu. []
Baca juga:
- Sri Mulyani Kaji Pembatalan Iuran BPJS Kesehatan
- DPR Tetap Tak Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Sri Mulyani Kukuh Naikan Iuran BPJS Kesehatan