Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan mulai 1 April 2020 pemerintah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ucap Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima Tagar, Rabu, 22 April 2020.
Dengan demikian, kata dia iuran BPJS Kesehatan yang naik sejak Januari kembali menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan, yaitu kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000.
Bagaimana dengan kelebihan iuran yang dibayarkan sejak Januari 2020 hingga April 2020, menurutnya akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Untuk menyikapi keputusan tersebut, pemerintah menurut dia sedang membahas langkah-langkah strategis, sambil berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengatakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). []