Jakarta - Narapidana (napi) yang baru mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi imbas dari memutus mata rantai virus corona di rumah tahanan (rutan) ditembak mati kepolisian di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu malam, 18 April 2020.
AR, narapidana yang menjalani masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan didor anggota polisi lantaran kembali berulah setelah dibebaskan. AR juga tercatat sebagai residivis kambuhan dan terakhir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Sebelumnya di LP Salemba, kemudian dipindah ke LP Bandung dan dia menjalani masa asimilasi," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto lewat keterangan tertulisnya, Minggu 19 April 2020.
Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas.
Budhi mengatakan, AR ditembak lantaran melawan petugas menggunakan senjata tajam. Tak hanya sendiri, AR dibantu rekannya berinisial JN yang juga diberikan tembakan peringatan tetapi melawan hingga akhirnya timah panas menembus bagian kakinya.
"Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas, baik jiwa maupun keselamatan petugas, maka kami melakukan tindakan tegas," ujar Budhi.
Baca juga:
- Anak Buah Diduga Pungli ke Napi, Yasonna Ancam Pecat
- Hikmah Corona, Narapidana di Aceh Berkumpul Keluarga
Budi menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika AR dan JN merampok seorang penumpang angkutan umum di wilayah Tanjung Priok. Korban yang kehilangan ponsel pribadinya tak terima dan mengambil langkah untuk mengejar kedua pelaku.
"Pada saat itu korban ikut mengejar dan berteriak dan kebetulan pada saat itu ada anggota kami dari Tiger yang sedang berpatroli," ucap Budhi.
Ketika di lokasi kejadian, anggota polisi telah meminta kedua pelaku untuk menyerahkan diri. Permintaan aparat tersebut dibalas perlawanan dari AR dan JN hingga akhirnya polisi terpaksa menembak keduanya.
Setelah dilakukan tindakan terukur dari polisi, AR langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna divisum. Sedangkan JN dikerangkeng di Markas Besar Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Atas aksinya JN bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. []