TAGAR.id, Jakarta - Penyidik Bareskerim Polri baru saja menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus afiliator, Indra Kenz, yaitu Vanessa Khong (pacar Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Melalui Instagram Story miliknya, Minggu, 10 April 2022, Vanessa mengungkapkan keberatan jika dirinya dan keluarganya ikut terseret dalam kasus Binomo. Vanessa menegaskan bahwa dirinya dan keluarga mampu membuktikan mereka tidak bersalah.
Merespon hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut itu adalah hak Vanessa sebagai tersangka untuk keberatan.
"Silakan tersangka untuk keberatan," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Senin, 11 April 2022.
Whisnu mengatakan tersangka yang merasa keberatan bisa menempuh jalur hukum dan mempersilakan Vanessa Khong menempuh pra peradilan.
"Ada mekanisme keberatan melalui jalur hukum, yaitu pra peradilan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara meminta Vanessa Khong, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra, Rudiyanto Pei, untuk memenuhi panggilan polisi. Ketiganya dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 14 April mendatang.
"Iya, diminta untuk hadir," kata Candra. []
Baca Juga
Minta Keadilan, Vanessa Khong Sebut Mantan Pacar Indra Kenz Seharusnya Diperiksa
Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
Bareskrim Kirim SPDP Indra Kenz ke Kejakasaan Agung
'Crazy Rich' Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim, Terancam 20 Tahun Penjara