Jakarta – Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) meminta semua pihak agar tidak memaksakan kehendaknya kepada Presiden Jokowi terkait perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang UU KPK dikeluarkan.
“Presiden harus diberikan kesempatan untuk menampung dan mempertimbangkan masukan dan Presiden sudah melakukan itu. Pak Jokowi adalah pendengar yang baik, melihat kepentingan yang lebih besar,” ujar Ketua Umum Bara JP, Viktor S. Sirait, Selasa, 8 Oktober 2019, di Jakarta.
Hal ini disampaikan Viktor menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang memandang Presiden Joko Widodo mengingkari Nawacita jika tak menerbitkan Perppu.
“Sehingga tidak perlu ada pihak yang seakan memaksakan pendapatnya untuk diikuti oleh Presiden. Tidak perlu mengatakan jika tidak Perppu maka Presiden mengingkari Nawacita atau sebaliknya jika Perppu maka impeachment. Ini memaksakan pendapat, seakan-akan semuanya sudah berakhir jika pendapatnya tidak menjadi keputusan presiden,” katanya.
Baca juga: Bara JP: Perppu atau Tidak, Kami Dukung Penuh Jokowi
Menurut Viktor, apapun keputusan yang dikeluarkan soal Perppu ini, ia yakin hal paling utama yang dilakukan Presiden Jokowi adalah menguatkan KPK itu sendiri.
"Komitmen Pak Jokowi untuk menguatkan KPK dan terus berupaya memberantas korupsi tak perlu diragukan. Itu komitmen paling utama yang harus kita lihat apapun keputusan yang akan dikeluarkan Presiden nantinya," ujarnya.
Ia menambahkan tak boleh ada pihak yang memonopoli kebenaran. Jokowi tidak akan pernah mengingkari Nawacita. Ia meminta agar Presiden diberi kesempatan mengambil keputusan terbaik karena Presiden harus mempertimbangkan yang terbaik untuk kepentingan rakyat.
“Presiden dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh ICW atau segelintir orang. Sehingga bukan hanya ICW yang perlu dan harus didengar, semua pihak yang memberikan pendapat harus didengar oleh Presiden. Kita yakin Presiden akan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
Pro kontra mengenai Perppu ini terus berlanjut. ICW memandang Presiden Joko Widodo mengingkari Nawacita gagasannya jika tak menerbitkan Perppu terkait UU KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, publik masih mengingat dan terus menagih janji presiden soal Nawacita yang diinisiasi pada 2014. Salah satu poin Nawacita menyebutkan, "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya".
Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin menyebut tak ada kegentingan untuk Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan Perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum. []