Jakarta - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mendenda manajemen bar Dronk Kemang sebesar Rp 50 juta karena terbukti melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat, 5 Februari 2022 malam, dikutip dari Antara.
Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis, 3 Februari 2022 dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.
"Kami segel dan pasang garis polisi," kata Mukti. []
Baca juga
- Hari Kedua Vaksinasi, Ivan Gunawan Dikunjungi Wagub DKI
- Ratusan Orang di Sumedang Diproses Sebab Langgar PPKM
- Langgar PPKM, Pelaku Usaha di Tasikmalaya Harap Denda Ringan
- Ridwan Kamil Temukan Perusahaan Tak Patuhi PPKM Saat Sidak