Mamasa - Pasar Rakyat yang terletak di Orobua, Kecamatan Sesenapadang (Sespa), Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) disegel pemilik tanah kerena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa belum juga membayar lahan tersebut.
Menurut pemilik sertifikat lahan pasar rakyat tersebut, Matius, pasar itu dibangun sejak Oktober 2019 lalu, namun hingga kini anggaran pembebasan lahan miliknya belum juga dirinya terima.
Saya akan menyegel pasar ini sampai Pemkab datang dan membayar lahan saya ini.
"Anggaran yang kami sepakati bersama Pemkab waktu itu sebesar Rp 509 juta,"kata Matius, kepada Tagar, Kamis 13 Agustus 2020.
Dia mengungkapkan, pihaknya Pemkab Mamasa menjanjikan anggaran pembebasan lahan miliknya setelah proses pembangunan pasar itu selesai.
"Waktu pasar ini mau dibangun, saya tidak memaksa. Namun saya dijanji dengan pembayaran setelah bangunan selesai, maka saya mengizinkan mereka untuk melanjutkan pembangunan pasar ini,"katanya.
Matius juga mengungkapkan, sampai saat ini, setelah pasar rakyat siap dioperasikan, anggaran pembebasan lahan miliknya belum jelas keberadaannya.
"Saya akan menyegel pasar ini sampai Pemkab datang dan membayar lahan saya ini,"kata Matius.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan mengungkapkan bahwa anggaran pembebasan lahan pasar rakyat Orobua memang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Namun, saat terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, pagu anggaran untuk pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua tidak ada lagi,"kata Gusti.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Mamasa terkait pagu anggaran pasar Orobua yang hilang setelah refocusing anggaran.
"Kami akan tetapi memenuhi komitmen yang sudah kami bangun, namun karena kondisi saat ini tidak memungkinkan maka semuanya tertunda,"katanya. []