Kulon Progo - Seorang pria asal Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berinisial HP usia 28 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo karena mengedarkan pil koplo.
Kepada petugas, HP awalnya tidak berminat mengedarkan pil yang akrab disebut pil sapi ini. Dia selama ini membelinya dari seseorang di Sleman untuk dikonsumsi sendiri. Namun, karena banyak teman-temannya yang meminta, akhirnya menjualnya dengan skala terbatas.
Baca Juga:
HP mengungkapkan, baru dua bulan mengedarkan pil koplo. "Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” katanya, Kamis, 10 Desember 2020.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kulon Progo Iptu Jatmika Teja mengaakan, selain HP, petugas juga menangkap pria lain berinisial FSP, 36 tahun, warga Kapanewon Sentolo, Kulon Progo. HP ditangkap polisi di rumahnya pada awal November lalu. Sedangkan FSP ditangkap di Terminal Bus Ngeplang, Sentolo.
Barang bukti berupa 25 butir pil dengan logo Y.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Keduanya, baik HP dan FSP dijerat dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku petugas juga menyita 25 butir pil dengan logo Y. "Barang bukti berupa 25 butir pil dengan logo Y," ungkapnya.
Baca Juga:
Keberadaan pil koplo meresahkan warga Kulon Progo. Petugas gencar melakukan operasi dan penangkapan. Sebelumnya empat pengedar pil koplo, tiga di antaranya asal Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap. Dua dari empat pengedar tersebut bahkan merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.
Tiga pengedar asal Purworejo berinisial adalah ABS, 17 tahun; EP alias Coduk, 22 tahun; SP alias Unyil, 26 tahun. Sedangkan satu lagi dari Pengasih Kulon Progo berinisial RMM, 17 tahun. Hanya saja, dua orang pelaku yakni RMM dan ABS tidak ditahan karena masih di bawah umur. []