Tiga Warga Purworejo Edarkan Pil Koplo di Kulon Progo

Polres Kulon Progo menangkap empat orang setelah mengedarkan pil koplo. Tiga di antaranya warga Purworejo, Jawa Tengah.
Petugas menunjukkan dua dari empat pengedar pil koplo dan barang bukti kejahatan di Mapolres Kulon Progo (Foto" Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil membekuk empat pengedar pil koplo yang dianggap meresahkan. Dalam aksinya, mereka menjadikan remaja di wilayah Kulon Progo dan Purworejo sebagai sasaran. Dua dari empat pengedar tersebut bahkan merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.

KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonp Progo, Inspektur Polisi Satu Jatmiko mengatakan, empat pengedar yang ditangkap tersebut tiga di antaranya dari Purworejo, Jawa Tengah. Ketiganya adalah ABS, 17 tahun; EP alias Coduk, 22 tahun; SP alias Unyil, 26 tahun. Sedangkan satu lagi dari Pengasih Kulon Progo berinisial RMM, 17 tahun. Hanya saja, dua orang pelaku yakni RMM dan ABS tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Baca Juga:

Jatmiko menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berawal dari penangkapan saksi Aka Wijanarko di depan RM Cemoro Jajar, Sogan Wates pada tanggal 22 September lalu. Aka Wijanarko, terbukti membawa 18 butir Pil Yarindo. "Dari keterangannya, terungkap jika Aka Wijanarko membeli Pil Koplo dari RMM seharga Rp 100.000," ucap Jatmiko, di Polres Kulonprogo, Rabu, 21 Oktober 2020.

Petugas kepolisian kemudian bergerak untuk menangkap RMM. Saat menangkap RMM dan menggeledah rumahnya, ditemukan 12 butir Pil Yarindo yang ternyata diperoleh dari ABS. RMM membeli sebanyak 50 butir seharga Rp 250.000.

Dari keterangannya, terungkap jika Aka Wijanarko membeli Pil Koplo dari RMM seharga Rp 100.000.

Pengungkapan kasus kemudian berkembang dengan penangkapan pada pelaku lainnya yaitu ABS. Dari pelaku ABS, petugas mengamankan 52 butir Pil Yarindo. Kepada petugas, ABS mengaku mendapatkan pil koplo dari EP alias Coduk. ABS diketahui membeli pil Yarindo kepada EP sebanyak 400 butir seharga Rp 800.000. "ABS juga meminta 100 butir kepada EP secara gratis," imbuh Jatmiko.

Jatmiko menambahkan, pelaku EP, memperoleh pil koplo dengan cara memesan 950 butir kepada SP seharga Rp 800.000. Separuh di antaranya yaitu 500 butir diedarkan kepada ABS. Sisanya sebanyak 450 butir dikonsumsi bersama teman-temannya. "Ungkap kasus peredaran pil koplo ini terputus di SP yang membeli dengan cara online seharga Rp 650.000," jelasnya.

Baca Juga:

Jatmiko menuturkan, EP adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang keluar penjara pada September tahun lalu. Sementara pelaku SP, adalah merupakan residivis kasus peredaran obat terlarang. Bahkan dia baru keluar dari penjara pada April 2020, setelah mendapat asimilasi. "Selain obat terlarang, juga diamankan barang bukti berupa dan motor yang menjadi sarana peredaran," ucap Jatmiko.

Sementara itu, pelaku SP mengatakan, dirinya menjual obat terlarang tersebut karena mendapat pesanan dari EP. Dia mengaku setelah keluar penjara tidak pakai lagi. Sedangkan pelaku lainnya, EP mengaku, mengedarkan pil Koplo dengan kemasan 100 butir seharga Rp 100.000. "Saya jual tidak dapat untung, cuma balik modal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Kena Razia Masker di Tegal, Pemuda Brebes Bawa Pil Koplo
Pemuda asal Brebes kedapatan membawa ratusan butir pil koplo jenis heximer. Ia tepergok bawa pil tersebut saat kena razia masker di Tegal.
Dua Pria Gagal Edarkan 5.760 Pil Koplo di Yogyakarta
Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil koplo. Keduanya ditangkap di Kota Jogja dan Klaten, Jawa Tengah.
Peredaran Pil Koplo Kalangan Pemuda di Kulon Progo
Tujuh orang ditangkap dalam kasus peredaran pil koplo di Kulon Progo. Mereka mayoritas pemuda, ditangkap hampir bersamaan namun beda kasus.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara