KPAI Minta Sekolah Dibuka Berdasarkan SKB 4 Menteri

KPAI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah, khususnya sekolah dasar (SD).
Ilustrasi - Dua pelajar sekolah dasar berlari dengan hati riang, menuju sekolah. (Foto: Instagram/@kwodokijo)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah, khususnya jenjang sekolah dasar (SD). Pembukaan sekolah tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Senin, 13 Juli 2020, kata KPAI harus berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

“Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan bahwa jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau," ucap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 12 Juli 2020.

Dia pun mendorong Gugus Tugas Covid-19 menolak sekolah yang melakukan pembukaan dibuka di zona merah. Apalagi, sekolah tersebut belum dipastikan memiliki kesiapan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan lembaga kesehatan dunia (WHO).

"Kabupaten/kota atau provinsi yang akan membuka sekolah harus menggunakan SKB 4 Menteri sebagai dasar hukumnya. Semua ketentuan dalam SKB tersebut wajib dipatuhi dan tidak boleh disimpangi," tuturnya.

KPAI yang mendapat pengaduan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan di jenjang SD, menyusul proses belajar mengajar tahun ajaran baru. Maka dari itu, jika Gugus Tugas Covid-19 menemukan daerah yang memaksa membuka sekolah padahal belum zona hijau, pihaknya mendesak sekolah tersebut ditutup kembali.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pembukaan sekolah akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka adalah jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Sedangkan pada tahap kedua, kata dia dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Lalu, tahap ketiga, menurutnya dapat dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal. []

Berita terkait
KPAI Sebut Pelaksanaan PJJ Timbulkan Banyak Masalah
KPAI ungkapkan hasil survei terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ternyata menunjukkan timbulan banyak masalah yang dipicu akses internet
KPAI Ralat Kasus Anak Diperkosa di P2TP2A Lampung
KPAI meralat beberapa informasi yang beredar terkait kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan terhadap anak usia 14 tahun, NV yang terjadi di P2TP2A.
Alasan KPAI Laporkan Sinetron Dari Jendela SMP ke KPI
Ketua KPAI Susanto berkoordinasi dengan KPI terkait penayangan sinetron Dari Jendela SMP, setelah mendapat laporan masyarakat.