Bantuan BPUM Diperpanjang, UMKM Kudus Serbu Pendaftaran

Puluhan pelaku UMKM di Kudus mendaftar untuk mendapat bantuan modal program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pemerintah pusat.
Pelaku UMKM di Kudus serbu Disnakerperinkop dan UKM untuk mendaftar Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Puluhan warga Kudus padati Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM), Selasa, 3 November 2020. Mereka berbondong-bondong datang untuk melakukan pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Plt Disnakerperinkop dan UKM Kudus Marti mengatakan pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM tahap II ini dibuka hingga tanggal 20 November 2020. Ada tiga juta pelaku usaha di Indonesia yang akan mendapatkan bantuan ini.

"Kuota awal (tahap I) BPUM untuk sebanyak 12 juta pelaku usaha di Indonesia. Ini ada perpanjangan (tahap II), kuota yang disediakan sebanyak 3 juta, itu untuk pelaku usaha se-Indonesia ya," terangnya saat ditemui awak media di kantor dinasnya. 

Bagi para pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri secara online dan mengumpulkan berkas ke kantor dinas kami.

Pada tahap I, lanjut Marti, pihaknya telah mengusulkan BPUM bagi 12 ribu pelaku usaha di Kudus. Sejumlah pelaku usaha di Kudus telah menerima bantuan tersebut secara langsung ke rekening pribadinya.

"BPUM tahap I sudah cair, tapi yang cair berapa kami tidak tahu. Karena yang menentukan lolos atau tidaknya dari pusat, bukan kami. Kami di sini hanya melayani pendaftaran, verifikasi data dan pengusulan saja," beber dia.

Untuk BPUM tahap II, Marti menuturkan pada 29 Oktober 2020 pihaknya telah mengirim sebanyak 6.017 usulan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke pusat.

"Ini sudah ada lagi seribuan berkas yang masuk. Berkas ini rencananya akan kami kirim ke provinsi hari Senin pekan depan," ujar dia.

Baca juga: 

Disinggung mengenai persyaratan pengajuan BPUM, Marti mengatakan syaratnya cukup mudah. Yakni, WNI dibuktikan dengan NIK, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan dari Desa dan bukan ASN atau anggota TNI/Polri/BUMD/BUMN.

Syarat selanjutnya, pengusul memiliki tabungan di bawah Rp 2 juta, tidak sedang memiliki utang dengan perbankan dan belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

"Bagi para pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi persyaratan silahkan mendaftarkan diri secara online dan mengumpulkan berkas ke kantor dinas kami," pungkas dia. []

Berita terkait
Peran Pemuda, UMKM dan UU Cipta Kerja di Masa Pandemi
Universitas Ciputra bekerja sama dengan Rumah Milenial Indonesia (RMI) membahas kondisi perekonomian dan UMKM, serta kaitannya dengan UU Ciptaker.
PKL dan UMKM Kota Magelang Dapat Bantuan Modal Uang Tunai
Ratusan PKL dan UMKM di Kota Magelang dapat bantuan uang tunai dari pemerintah setempat. Bantuan itu untuk modal usaha atas dampak pandemi.
Bantuan Permodalan Rp 4 Miliar untuk UMKM di Kota Semarang
Pemkot Semarang menyiapkan Rp 4 miliar untuk bantuan permodalan UMKM. Kredit lunak ini berbunga 3%.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.