Protes Bantuan UMKM Tamiang, DPRK Malah Terdaftar Penerima

Proses audiensi pedagang ikan dengan Pemerintah Aceh Tamiang tidak ada titik temu terkait bantuan UMKM.
Anggota DPRK Aceh Tamiang saat melakukan pembahasan tuntutan pedang ikan bersama Dinas koperindagkop, Camat, dan pihak lembaga penyalur. Kamis, 24 September 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Pertemuan penyelesaian tuntutan pedagang ikan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang luput dari penerima bantuan sosial UMKM dari pemerintah antara kepala dinas Koperindagkop, para camat, dan perwakilan bank penyalur yang di mediasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) tidak ada titik temu atau di skor sementara waktu.

Hal itu dilakukan karena selama pembahasan dalam pertemuan yang di gelar di ruang komisi I DPRK setempat selama kurang lebih 2 jam tersebut belum menemukan jalan keluar.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan mengatakan, masih belum sinkronnya data antara lembaga pemerintah dengan lembaga non pemerintah, dalam hal ini lembaga penyalur. Sehingga, menurutnya itu perlu ditelurusi terlebih dahulu.

"Jadi, data di lembaga pemerintah dengan pihak nonpemerintah masih belum sinkron. Mereka sama-sama memiliki data," kata Irwan kepada Tagar, Kamis, 24 September 2020.

Menurut Irwan, pihaknya akan mengambil data dari Koperindagkop dan lembaga lainnya. Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di lapangan. Irwan menemukan ada nama yang keluar sebagai penerima yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Bahkan di Kecamatan Manyak Payed, ada nama anggota dewan yang muncul sebagai penerima. Untuk itu akan kita kroscek kembali," katanya.

Terkait pedagang ikan, Irwan mengaku akan memanggil terlebih dahulu pihak kepala desa, apakah mereka sudah di data dan diusulkan sebagai penerima manfaat bantuan sosial UMKM dari pemerintah.

Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Kenapa nama saya bisa muncul. Sementara banyak nama yang benar-benar membutuhkan tidak.

"Jadi, untuk yang masalah pedagang ikan itu, akan kami panggil dulu kepala desanya dan dilihat data yang sudah di ajukan. Apakah mereka ada diusulkan?" katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperindagkop, Rafi'i mengaku, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan terkait bantuan kepada UMKM ke pihak desa dan kecamatan. "Bahkan sudah 3 kali kami sampaikan itu ke kecamatan," katanya.

Sehingga, kata dia, pihaknya memasukkan data nama para penerima bantuan sosial UMKM berdasarkan data dari kecamatan, yang berdasarkan data dari desa.

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Kecamatan Kota Kualasimpang, Aulia Azhari. Ia juga menyebutkan jika data nama-nama masyarakat yang diusulkan sebagai penerima UMKM tersebut berdasarkan data yang di terima dari kepala desa.

"Kami sesuai data dari desa yang kami usulkan. Kalau ada perubahan setelahnya, itu bukan kesalahan dari pihak kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang yang namanya keluar sebagai penerima bantu sosial UMKM, Maulizar Zikri mengatakan. Dirinya sangat menyayangkan dengan apa yang terjadi.

Zikri menilai, petugas yang bertugas melakukan pendataan dan penginputan data tidak profesional, dan terkesan sembarangan. Hal ini terbukti jika dengan munculnya nama dirinya sebagai salah satu penerima bantuan tersebut.

"Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Kenapa nama saya bisa muncul. Sementara banyak nama yang benar-benar membutuhkan tidak muncul," katanya.

Zikri menceritakan, sebelumnya dirinya mendapatkan informasi dari salah satu temannya, jika namanya ada keluar sebagai penerima bansos UMKM.

"Dan setelah saya cek ternyata benar. Nama, NIK, dan alamatnya memang benar milik saya," katanya.

Selanjutnya, dirinya langsung menanyakan hal tersebut kepada kepala desa. Namun, kepala desa mengaku tidak pernah memasukkan atau mengusulkan namanya sebagai penerima bantuan.

"Saat saya tanya ke Datok Penghulu (kepala desa). Ia mengaku tidak pernah mengusulkan nama saya," ujarnya.

Baca juga:

Sehingga, Zikri menilai dalam hal ini, data usulan yang masuk tersebut tidak valid, dan dinilai tidak tepat sasaran. Sebab data yang diperoleh tidak dilakukan verifikasi ulang.

Kendati namanya keluar sebagai penerima bansos UMKM, Zikri mengaku menolak untuk untuk mengambilnya. "Bantuan itu langsung saya tolak. Dan saya minta agar itu bisa dialihkan untuk yang benar-benar membutuhkan," katanya. [] 

Berita terkait
Dicambuk 169 Kali, Seorang Pemerkosa di Aceh Terluka
Dari 6 terpidana yang menjalani hukuman cambuk, salah satunya adalah terpidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial R, 28 tahun.
Ketua DPR Aceh Angkat Bicara soal Isu Pemekaran ALA
Menurut Ketua DPR Aceh isu pemekaran berpotensi menganggu stabilitas dan ketertiban di Aceh.
Sidang Perubahan Anggaran di Aceh Tamiang Dibatalkan
Sidang tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan APBK 2020 batal akibat bupati tidak hadir.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.