Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin mengomentari perihal Kasus Jonatan Sihotang, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang terancam hukuman mati di negara Malaysia.
Ujang menegaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus campur tangan dalam menyelamatkan nyawa Jonatan Sihotang. Hal itu diungkapkan kepada Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Harusnya pemerintah memperjuangkan TKI asal Siantar sama dengan memperjuangkan Siti Aisyah
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Indonesia pernah menyelamatkan nyawa Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Siti Aisyah. Perempuan ini dituduh membunuh Kim Jong Nam saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Lantas, dia meminta perlakuan yang sama diberikan kepada Jonatan.
"Harusnya pemerintah memperjuangkan TKI asal Siantar sama dengan memperjuangkan Siti Aisyah. Jika itu dilakukan dan sukses, tentu seluruh rakyat Indonesia akan berterima kasih pada pemerintah. Pemerintah atau negara harus hadir dalam persoalan yang membelit TKI asal Siantar tersebut," kata Ujang.
"Tak boleh pemerintah menutup mata. Harus bergerak menyelamatkan warganya yang sedang terkena persoalan di negara lain. Pemerintah harus sekuat tenaga menyelamatkan warganya yang akan dihukum mati di negara lain. Dan pemerintah tak boleh abai terhadap urusan tersebut," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, lewat cuitannya di akun Twitter pribadi miliknya, @jansen_jsp, meminta media mengekspos kasus ini.
Tak hanya itu, dia juga berharap Presiden Jokowi dan Kementerian Luar Negeri memberikan perhatian, agar Jonatan bisa diselamatkan dari hukuman mati.
"Kpd Pemerintah RI pak @jokowi @Menlu_RI dll mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan "diplomasi" bisa menyelamatkan nyawanya," ucap Jansen, Selasa, 4 Agustus 2020.
Kemudian, Jansen juga meminta kepada Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin, memohon memberi kebijaksanaan.
"Kami dari Indonesia memohon perhatian terhadap kasus Jonathan Sihotang ini. Dia seorang ayah dari 2 orang anak yg masih kecil-kecil. Dengan kerendahan hati kami memohon semoga Yang Mulia bisa memberi kebijaksanaannya," tulis Jansen Sitindaon.
Sekadar informasi, Ayah Jonatan, bernama Asdin Sihotang telah mencoba menyurati Presiden Joko Widodo, memohon agar hukuman anaknya diberi keringanan.
Asdin bercerita anaknya sudah dua tahun menjalani proses persidangan di negeri jiran itu. Hal itu diungkapkan saat ditemui dikediamannya di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
"Langkah kami di awal meminta bantuan hukum dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, mereka mengutus kuasa hukum lokal untuk mendampingi kasus anak kami," ucap Asdin, Senin, 6 Juli 2020.
Parluhutan Banjarnahor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar yang menjadi kuasa hukum JS, mengatakan hari ini sudah melayangkan surat permohonan keringanan pada Presiden Jokowi.
- Baca juga: TKI Siantar Diancam Pidana Mati, Jansen: Sabar Ma Ho
- Baca juga: Pak Jokowi, Ada TKI Siantar yang Diancam Hukuman Mati
"Tadi pagi diantar suratnya via pos. Surat permohonan keringanan hukuman yang sebelumnya ditolak Pemerintahan Malasyia melalui mahkamah peradilannya," ucap Parluhutan.