Pemerintah Bebaskan WNI Terpidana Mati 'Siti Aisyah' di Malaysia

Siti Aisyah terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana yang dialamatkan padanya.
Siti Aisyah. (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 11/3/2019) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam yang dituduhkan kepada Siti Aisyah, Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia.

Dengan demikian maka Siti Aisyah dapat menghirup udara bebas dalam waktu dekat, terbebas dari tuduhan pembunuhan berencana yang dialamatkan padanya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi membenarkan kabar pembebasan WNI Siti Aisyah kepada awak media di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Senin (11/3).

Aisyah, kata Retno, dalam waktu dekat ini akan segera dipulangkan ke Indonesia. Menurut dia, pembebasan ini adalah puncak dari segala upaya yang sudah dilalui oleh pemerintah, yang dalam kasus ini memberikan pendampingan hukum terhadap kasus yang membelit Siti Aisyah.

"Jadi kita sudah bekerja cukup lama sudah ada pengacara yang mendampingi Siti Aisyah selama proses persidangan di Kuala Lumpur. Pada hari ini, Siti Aisyah dinyatakan dibebaskan," urai Retno.

Lebih lanjut kata Retno, saat ini Aisyah sedang berada di KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. Mengutip pemberitaan VOA, pembebasan ini dilakukan atas permintaan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.

Setelah menimbang dengan saksama terkait digugurkannya kasus tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 KUHP Malaysia, yakni untuk tidak melanjutkan penuntutan untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum terhadap Siti Aisyah.

Beberapa alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan WNI Siti Aisyah kepada jaksa agung Malaysia diantaranya karena terdakwa Siti Aisyah meyakini hal yang ditudingkan padanya semata-mata bertujuan untuk acara reality show, sehingga ia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un.

Selain itu, Menkumham merasa perlu membebaskan Siti Aisyah, sebab dalam kasus ini terdakwa dikelabui dan sedang diperalat oleh pihak intelejen Korea Utara.

Untuk diketahui, Siti Aisyah bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, dituding membunuh Kim Jong Nam dengan cara mengusapkan zat beracun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Sebelumnya, Siti Aisyah telah disidang pada Oktober 2017 dan dituntut hukuman mati.

Aisyah dan Doan mengaku, sebelumnya ada orang mirip orang Jepang atau Korea membayar 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta, lalu menyuruh keduanya mengusapkan zat mematikan ke wajah Kim Jong Nam.

Namun, Aisyah dikelabui bahwa hal yang akan dilakukannya merupakan bagian dari lelucon yang tayang di sebuah acara televisi.

Baca juga: Di Pengadilan, Siti Aisyah Bantah Bunuh Kim Joung-nam

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)