Jakarta - Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis.
Hal demikian dikatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin, 27 Juli 2020.
Baca juga: Prasetijo dan Djoko Tjandra Sepesawat ke Pontianak
Listyo menyebut Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Diketahui, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020. Dia bahkan sempat membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan paspor.
Selain itu, terkuak juga jika Djoko sempat ke Kalimantan bersama pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo. Dia menggunakan surat jalan dan tes bebas Covid-19 yang dibuat Prasetijo Utomo.
Baca juga: Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang
Djoko Tjandra telah menjadi buronan kasus dugaan korupsi penagihan utang (cessie) Bank Bali sejak 11 tahun silam. Saat ini Djoko diduga tengah bersembunyi di Malaysia.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dia sempat dimutasi ke bagian Yanma Polri karena pada saat yang bersamaan tengah diperiksa soal keterlibatannya dalam penerbitan 'surat sakti' Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Dari hasil penyelidikan, dia diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri, tanpa seizin pimpinan. Bahkan, pemberian surat keterangan sehat bebas virus corona untuk 'Joker' juga melibatkan Brigjen Prasetijo. []